Lahan Digali, Janji Terbengkalai: Ironi “Gaspol” Proyek Nganjuk 2026 di Atas Luka PSN Semantok

NGANJUK – Pemerintah Kabupaten Nganjuk tengah bersiap memacu mesin birokrasinya. Sepuluh Proyek Strategis Daerah (PSD) untuk tahun anggaran 2026 telah diumumkan dengan narasi percepatan, pendampingan hukum oleh Kejaksaan, dan jaminan tanpa intervensi teknis. Namun, di balik ambisi “Gaspol” tersebut, sebuah “bom waktu” ekologis dan sosial peninggalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Semantok masih berdetak tanpa kepastian penyelesaian.
Labirin TMKH: Antara Kewajiban dan Defisit Lahan
Istilah Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kompensasi vital atas hilangnya kawasan hutan akibat genangan bendungan. Berdasarkan dokumen resmi, terdapat celah besar dalam pemenuhan komitmen lahan pengganti ini.
Sebuah surat dari Pj Bupati Nganjuk tertanggal Juli 2024 mengungkap adanya kekurangan lahan pengganti yang harus ditutupi melalui skema reboisasi lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ngluyu seluas minimal 36,2 hektar. Persoalan menjadi pelik saat menilik rekam jejak di Kabupaten Bondowoso. Data rekapitulasi menunjukkan bahwa di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, hanya terdapat sekitar 15,8 hektar lahan yang terdata secara resmi sebagai lahan pengganti. Angka ini sangat kontras dengan klaim di lapangan yang sempat menyebutkan upaya pembelian lahan hingga puluhan hektar. Ke mana selisih lahan tersebut dan mengapa pemenuhannya dibebankan kembali pada reboisasi DAS?
Dana Rp800 Juta yang “Sunyi” di DAS Ngluyu
Kewajiban rehabilitasi DAS Ngluyu sebagai syarat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) semestinya menjadi prioritas kontrol kualitas. Pada tahun 2024, dialokasikan anggaran sekitar Rp800 juta untuk rehabilitasi dan reboisasi di wilayah tersebut. Peta rencana kerja menunjukkan pembagian kerja dari Tahap I hingga Tahap IV di area Ngluyu.
Namun, di lapangan, pengawasan internal dinilai masih senyap. Tofan, seorang aktivis peduli lingkungan hidup yang juga sebagai Direktur Perkawis, menyoroti minimnya keterlibatan Inspektorat Daerah dalam memastikan kesesuaian antara anggaran yang keluar dengan tegakan pohon yang tertanam.
“Publik berhak bertanya, apakah anggaran ini benar-benar berubah menjadi hutan atau sekadar menguap dalam laporan administratif? Pembangunan yang sehat tidak lahir dari kata ‘gaspol’, melainkan dari kesabaran merapikan kewajiban lingkungan yang tertinggal,” ujar Tofan saat ditemui di sela kegiatannya memantau kebijakan publik.
Warga Relokasi: Merdeka dari Genangan, Terjebak Administrasi
Dampak dari belum tuntasnya status TMKH ini dirasakan langsung oleh ratusan warga terdampak Bendungan Semantok yang kini menempati lahan relokasi. Hingga awal 2026, mereka masih terjebak dalam ketidakpastian hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan tak kunjung bisa diurus karena status lahan relokasi yang secara administratif belum dinyatakan clean and clear dari status kawasan hutan.
Bagi warga, ketiadaan SHM bukan sekadar urusan kertas, melainkan hilangnya jaminan keamanan tempat tinggal dan akses ekonomi. Mereka telah mengorbankan lahan leluhur demi bendungan, namun kini dibiarkan menggantung tanpa legalitas tanah yang pasti.
Pelajaran bagi Proyek Strategis 2026
Tofan menekankan bahwa sejarah anggaran selalu jujur: mereka yang terburu-buru membangun sering kali lupa cara merawat manusia dan alamnya. Proyek strategis 2026 seharusnya tidak hanya menjadi ajang serapan anggaran, tetapi juga momentum untuk menyelesaikan hutang sosial dan ekologis Semantok.
“Selama proses reboisasi di DAS Ngluyu belum menunjukkan hasil terukur dan warga relokasi belum memegang sertifikat, maka setiap proyek baru patut diuji tingkat urgensi dan akuntabilitasnya. Jangan sampai ambisi membangun masa depan justru berdiri di atas puing-puing janji masa lalu yang belum ditepati”, pungkasnya. (Red-P)





