Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

JOMBANG – Di atas kertas, masa berlaku menara BTS di Dusun Balonggading, Desa Sepanyul, sedang menghitung mundur menuju titik akhir kontrak pada tahun 2025. Namun, di balik struktur baja yang menjulang sejak 2014 tersebut, tersimpan bara sengketa hukum yang melibatkan 26 warga, pemilik lahan, dan pemegang izin perpanjangan.
Izin Lingkungan: Sekali atau Berkali-kali?
Inti dari polemik ini adalah perbedaan tafsir mengenai izin warga. Pemilik lahan, Pak Arif, bersikeras bahwa kompensasi dan izin warga yang ditandatangani pada 2014 berlaku “selamanya”. Namun, kacamata hukum perizinan di Indonesia berkata lain.
Secara regulasi, merujuk pada prinsip izin mendirikan bangunan (sekarang PBG) dan izin lingkungan untuk menara telekomunikasi, persetujuan warga sekitar dalam radius rebahan menara adalah syarat mutlak. Pak Dedi, mewakili warga, menegaskan bahwa karena kontrak awal berdurasi 11 tahun (2014-2025), maka segala bentuk perpanjangan setelah periode tersebut memerlukan pembaruan izin lingkungan dan sosialisasi ulang.
Tanggung Jawab Hukum atas Dampak Radiasi dan Petir
Dalam Surat Pernyataan Keberatan tertanggal 21 November 2025, warga secara spesifik menggugat aspek keamanan menara. Mereka melaporkan adanya:
-
Kebocoran sinyal yang diduga berdampak negatif bagi kesehatan.
-
Intensitas sambaran petir yang merusak perangkat elektronik warga.
Dari sisi hukum, jika menara tersebut terbukti menyebabkan kerugian materiil maupun kesehatan, pemilik lahan dan provider dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Warga menuntut agar Dinas Perizinan dan Kominfo tidak memberikan perpanjangan izin sebelum tuntutan lingkungan ini dipenuhi.
Janji yang Tidak Mengikat tapi Memicu Konflik
Ketegangan semakin meruncing akibat klaim warga mengenai janji tambahan uang sebesar Rp500.000 dari Pak Arif yang tidak pernah cair sejak 2014. Meski janji lisan seringkali sulit dibuktikan secara hukum perdata, hal ini telah meruntuhkan kepercayaan warga (social license to operate), yang menjadi syarat non-formal bagi keberadaan infrastruktur di tengah pemukiman.
Posisi Pemerintah Desa
Kepala Desa Sepanyul, Dedy Anugrah, kini memegang peran kunci. Meskipun ia telah mengetahui dan menandatangani keberatan warga pada Oktober 2025, ia tampak berhati-hati untuk tidak menambah tanda tangan pada pernyataan susulan. Secara hukum administratif, sikap Pemerintah Desa akan menjadi landasan bagi Dinas Perizinan untuk memutuskan apakah izin menara ini layak diperpanjang atau justru harus dibongkar demi keselamatan publik.
Dengan berakhirnya kontrak di tahun 2025, kasus Balonggading menjadi pengingat bagi para pelaku industri telekomunikasi: bahwa izin operasional menara tidak hanya soal kesepakatan harga dengan pemilik tanah, tetapi soal kepatuhan berkelanjutan terhadap keselamatan lingkungan di bawahnya. (Sol-Ay)






