Ijazah, Administrasi, dan Jejak yang Dipersoalkan: Membaca Dokumen di Balik Kursi DPRD Kediri
Kediri — Polemik dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Kediri terus bergulir dan kian menemukan babak baru. Jika sebelumnya perdebatan berpusat pada verifikasi administratif oleh penyelenggara pemilu, kini perhatian publik tertuju pada salinan ijazah yang beredar luas di media sosial, yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD aktif.
Salinan tersebut mencantumkan nama “Agus Abadi”—sering disingkat “AA”—yang oleh warganet diduga merupakan milik anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Dapil Kediri 1. Dokumen yang beredar itu memicu gelombang pertanyaan baru, bukan hanya soal keaslian ijazah, tetapi juga soal bagaimana dokumen tersebut lolos dalam proses pencalonan politik.
Dokumen yang Dipersoalkan: Apa yang Terlihat di Atas Kertas
Berdasarkan pembacaan visual terhadap dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang beredar di media sosial, terdapat sejumlah catatan yang kini menjadi sorotan publik:
- Tidak tercantum tanggal legalisasi pada bagian pengesahan fotokopi.
Dalam praktik administrasi pendidikan, tanggal legalisasi merupakan unsur penting untuk memastikan keabsahan waktu dan kewenangan pejabat yang mengesahkan. - Inkonsistensi nomenklatur sekolah.
Dokumen menggunakan kop Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA), namun pada bagian isi menyebut kelulusan dari Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA). Secara sistem pendidikan nasional, SMA dan SMEA adalah dua jalur berbeda. - Cap sekolah masih menggunakan NSS, bukan NPSN.
Memang, pada tahun 1993—tahun kelulusan yang tertera—sistem NPSN belum berlaku. Namun publik mempertanyakan apakah NSS yang tercantum sesuai dengan arsip resmi pendidikan. - Tidak ditemukan cap tiga jari siswa, yang pada era 1990-an lazim digunakan sebagai unsur pengaman autentikasi identitas pada STTB.
Catatan-catatan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum, tetapi cukup untuk memunculkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi atau bahkan dugaan pemalsuan dokumen.
Salinan di Media Sosial dan Reaksi Publik
Berbeda dengan dokumen yang diserahkan secara resmi ke KPU, salinan ijazah versi media sosial inilah yang justru memantik reaksi luas. Publik mempertanyakan:
- apakah salinan tersebut identik dengan dokumen yang diverifikasi KPU,
- apakah terjadi perbedaan antara dokumen yang diunggah ke SILON dengan yang beredar di publik,
- dan sejauh mana keaslian dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan yang mengonfirmasi atau membantah bahwa salinan yang beredar di media sosial tersebut adalah benar miliknya.
KPU dan Bawaslu: Lulus Administrasi, Dipersoalkan Substansi
KPU Kabupaten Kediri sebelumnya menyatakan bahwa ijazah yang bersangkutan telah lulus verifikasi administratif melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Perlu ditegaskan, verifikasi tersebut bersifat administratif, bukan pemeriksaan keaslian akademik atau forensik dokumen.
Sementara itu, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan proses pemilu, namun dalam praktiknya, pengujian keaslian dokumen pendidikan bukan kewenangan utama Bawaslu, kecuali terdapat laporan dan bukti awal yang kuat.
Di sinilah kritik publik menguat:
apakah sistem pemilu hanya cukup memastikan dokumen lengkap, tanpa memastikan dokumen itu benar?
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini disusun:
- kasus dugaan ijazah palsu masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum,
- belum ada putusan pengadilan,
- belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi.
Secara hukum, yang bersangkutan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.
Beredarnya salinan ijazah di media sosial menunjukkan satu hal:
kepercayaan publik sedang diuji oleh selembar kertas.
Dalam negara hukum, persoalan ijazah pejabat publik bukan sekadar urusan pribadi, melainkan urusan legitimasi kekuasaan. Administrasi boleh meluluskan, tetapi kebenaran tetap harus diuji. Karena pada akhirnya, jabatan publik tidak hanya dipilih oleh suara, tetapi juga ditopang oleh kejujuran dokumen. (Redaksi)






