Feature Investigatif | Pendidikan yang Bocor, Harapan yang Terkorbankan
Oleh Redaksi
“Kita sudah investasi besar ke pendidikan, tetapi masih banyak bocor,” ujar Presiden Prabowo Subianto (Kompas, 11/9/2025). Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, tetapi cermin nyata betapa rapuhnya integritas birokrasi pendidikan di Indonesia.
Cek Fakta di Lapangan: Dana Pendidikan Mengalir, Kualitas Stagnan
Berdasarkan data APBN 2025, anggaran pendidikan menyerap lebih dari 20% belanja negara, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4). Namun, laporan BPK dan temuan ICW menunjukkan bahwa kebocoran anggaran pendidikan masih terjadi di berbagai level:
- Revitalisasi sekolah sering tidak transparan, kualitas bangunan di bawah standar.
- Jual beli seragam dengan harga mencekik, mencapai jutaan rupiah per siswa.
- Iuran siluman yang dibebankan kepada wali murid di sekolah negeri.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kontradiksi: negara mengucurkan dana besar, tetapi masyarakat tetap diperas lewat praktik pungutan liar.
Analogi Keras dari Al-Qur’an
Al-Qur’an memberi peringatan tajam:
“Mereka mempunyai mata, tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat, dan mereka mempunyai telinga, tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengar. Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179).
Ayat ini relevan ketika pejabat publik menutup mata atas korupsi, menutup telinga atas keluhan rakyat, dan lalai menjalankan amanah konstitusi.
Potret Kasus: Sekolah Jadi Lumbung Korupsi
Hasil penelusuran investigatif di Jawa Timur memperlihatkan pola berulang:
- Revitalisasi ruang kelas dikerjakan kontraktor rekanan dengan kualitas rendah.
- Dinas pendidikan kabupaten diduga meminta “jatah” dari proyek, alih-alih mengawasi.
- Kepala sekolah enggan transparan dalam pengelolaan dana BOS.
Dalam beberapa kasus, orang tua murid melaporkan adanya “tarikan khusus” hingga Rp 900 ribu per siswa, di luar seragam dan iuran bulanan.
Pernyataan Presiden dan Realitas Lapangan
Presiden Prabowo mengakui adanya kebocoran, tetapi tanggung jawab tidak berhenti pada pengakuan. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) dengan tegas menyebut bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara.
Sayangnya, penegakan hukum di sektor pendidikan masih tebang pilih. Kasus korupsi dana BOS atau revitalisasi sering berhenti di level bawah, sementara aktor besar jarang tersentuh.
Cermin Buram Pendidikan Kita
Di satu sisi, pejabat bicara soal “investasi besar”. Di sisi lain, fakta lapangan menunjukkan rakyat menanggung beban ganda: pajak untuk APBN, dan pungutan liar di sekolah.
Jika dibiarkan, maka pendidikan tidak lagi menjadi hak rakyat sebagaimana dijamin UUD 1945, melainkan menjadi lahan bisnis.
Investigasi ini bukan sekadar laporan. Ia adalah cermin. Jika pejabat dan birokrat tetap lalai, maka kritik publik wajar menuding mereka seperti yang digambarkan Al-Qur’an: “lebih sesat dari binatang ternak.”






