Rencana RSUD Nganjuk Perluas Lahan ke Gedung Juang, Benarkah Solusi untuk Pelayanan?



Nganjuk – Isu rencana pengembangan RSUD Nganjuk kembali mencuat setelah muncul wacana penggunaan Gedung Juang 45 sebagai lokasi perluasan. Rencana itu didorong kebutuhan rumah sakit memenuhi standar nasional rumah sakit tipe B, yang mensyaratkan luasan lahan tertentu. Namun, apakah benar perluasan fisik akan langsung menjawab problem pelayanan kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut?
Antara Masterplan dan Kontroversi Gedung Juang
Berdasarkan kajian yang tengah disusun Pemkab Nganjuk, RSUD memang sedang menyiapkan masterplan baru. Salah satu opsi yang mencuat adalah memanfaatkan Gedung Juang yang letaknya bersebelahan dengan rumah sakit. Opsi lain adalah memperluas lahan ke arah Taman Pandan Wilis, atau membangun gedung bertingkat di lokasi yang sama.
Plt. Direktur RSUD Nganjuk menegaskan, “Kami masih dalam tahap kajian. Belum ada keputusan final terkait penggunaan Gedung Juang. Semua masih opsi.”
Meski demikian, kabar rencana “menggusur” Gedung Juang membuat publik heboh, terutama karena gedung tersebut selama ini menjadi ikon sejarah dan ruang publik.
Suara Warga: Bukan Hanya Gedung, tapi Layanan
Warga yang ditemui di sekitar RSUD justru menyoroti hal berbeda. “Masalah utama bukan cuma gedung sempit. Yang bikin berat itu antreannya panjang sekali, bisa berjam-jam di poli. Kadang daftar pagi, dipanggil siang menjelang sore,” ujar Sutrisno (45), warga Bagor.
Keluhan serupa datang dari Siti (38), ibu rumah tangga yang rutin mengantar anaknya berobat. “Pelayanan harus lebih ramah dan cepat. Banyak pasien merasa ‘dipingpong’ dari loket ke loket. Kalau hanya nambah gedung tapi sistemnya sama, ya antrean tetap berjubel.”
Keluhan warga tersebut menguatkan bahwa pelayanan kesehatan tidak cukup diukur dari luas gedung, tetapi juga dari kualitas sistem, jumlah tenaga medis, teknologi antrian, hingga manajemen pasien.
Data dan Realitas
Dalam catatan Ombudsman dan survei internal Pemkab, masalah klasik RSUD Nganjuk antara lain:
- Antrean poli umum yang membludak.
- Keterbatasan tenaga dokter spesialis.
- Sistem registrasi pasien yang masih manual dan lambat.
- Keluhan warga soal sikap pelayanan yang dinilai kurang komunikatif.
Sementara itu, upaya inovasi seperti green hospital atau rencana relokasi lahan belum menjawab persoalan dasar ini.
Antara Infrastruktur dan Reformasi Pelayanan
Pakar administrasi publik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Anam Miftakhul Huda, S.Kom., M.I.Kom., menilai pembangunan infrastruktur kesehatan perlu dibarengi reformasi pelayanan. “Gedung baru bisa jadi simbol kemajuan, tetapi pasien merasakan hasilnya dari antrean yang lebih singkat, dokter yang cukup, sistem informasi yang cepat, dan pelayanan yang manusiawi. Itu yang seharusnya jadi prioritas.”
Hal ini sejalan dengan prinsip UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan standar pelayanan minimal mencakup kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan kenyamanan. Jika hanya fokus pada bangunan fisik, risiko terjebak pada pembangunan simbolik tanpa perbaikan substansi.
Jalan Tengah: Bangun Gedung, Benahi Layanan
Pemerintah Kabupaten Nganjuk kini berada di persimpangan. Perluasan RSUD memang mendesak untuk memenuhi standar. Namun di sisi lain, peningkatan mutu pelayanan harian menjadi tuntutan nyata warga.
Mungkin solusinya bukan memilih salah satu, melainkan menggabungkan keduanya: memperluas infrastruktur rumah sakit sambil membenahi manajemen layanan pasien. Antrean digital, penambahan tenaga medis, hingga peningkatan etika pelayanan bisa berjalan paralel dengan pembangunan gedung baru.
Karena pada akhirnya, yang dicari pasien bukan sekadar bangunan megah, tetapi pelayanan kesehatan yang cepat, ramah, dan menenangkan. (Tim Redaksi)






