• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Tunjangan DPRD Nganjuk: Laporan Masyarakat, Dugaan Korupsi, dan Mens Rea di Balik SK Bermasalah

edu-politik by edu-politik
September 13, 2025
in Berita, Kabupaten/Kota, Nasional
0
Tunjangan DPRD Nganjuk: Laporan Masyarakat, Dugaan Korupsi, dan Mens Rea di Balik SK Bermasalah
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tunjangan DPRD Nganjuk: Laporan Masyarakat, Dugaan Korupsi, dan Mens Rea di Balik SK Bermasalah

Redaksi edu-politik.com menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Laporan ini menyebutkan adanya praktik yang tidak sesuai regulasi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp31,5 miliar dalam kurun waktu 2022–2024.

Suara dari Laporan Masyarakat

Dalam laporan itu, masyarakat mengungkapkan kekecewaan atas kebijakan anggaran yang dianggap tidak logis di tengah kondisi daerah yang masih bergelut dengan masalah kemiskinan, infrastruktur terbatas, dan layanan publik yang belum merata.

“Kami heran, bagaimana mungkin di tengah keterbatasan APBD, justru pimpinan dan anggota dewan menikmati tunjangan fantastis. Apakah Nganjuk sedang banjir uang, sehingga kebijakan seperti ini bisa lolos begitu saja?” tulis laporan masyarakat yang masuk ke redaksi.

Aspek Hukum yang Dipertanyakan

Penetapan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut dilakukan melalui Keputusan Bupati pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Padahal, aturan hukum jelas mewajibkan penetapan hak keuangan DPRD dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan SK semata. Hal ini bertentangan dengan PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih jauh lagi, kenaikan tunjangan tersebut tidak didasarkan pada appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang transparan dan objektif. Penetapan angka justru diduga tidak sesuai dengan kondisi sejati Nganjuk yang masih berstatus daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, bergantung pada transfer pusat, dan memiliki tingkat kemiskinan relatif tinggi. Dengan kata lain, angka tunjangan itu lebih mencerminkan kepentingan elit dibanding kebutuhan riil masyarakat.

Mens Rea: Indikasi Niat Jahat

Unsur niat jahat (mens rea) yang dituding ada dalam kasus ini, antara lain:

  • Pengabaian rumah dinas: Rumah dinas tersedia, namun sengaja ditelantarkan demi menerima tunjangan tunai.
  • Permufakatan eksekutif dan legislatif: SK diterbitkan dengan kesadaran penuh melanggar aturan, demi memperbesar keuntungan finansial.
  • Timing yang ironis: Penetapan dilakukan saat pandemi COVID-19, ketika rakyat kesulitan, justru elit memperbesar tunjangan pribadi.

Kutipan Ahli Hukum

Menanggapi hal ini, Dr. Surono, S.H., M.H., ahli hukum pidana korupsi, menegaskan bahwa penerbitan SK yang bertentangan dengan UU dapat menunjukkan niat jahat dalam tindak pidana korupsi:

“Dalam hukum pidana korupsi, mens rea atau niat jahat dapat dibuktikan bukan hanya melalui perbuatan nyata mengambil uang negara, tetapi juga dari keputusan administratif yang sadar melanggar aturan. Jika pejabat tahu bahwa hak keuangan DPRD wajib ditetapkan dengan Perkada, namun tetap menggunakan SK, itu sudah mencerminkan kesengajaan. Apalagi bila disertai keuntungan pribadi, jelas ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berorientasi memperkaya diri,” jelas Dr. Surono.

Potensi Kerugian Negara

Selisih antara tunjangan menurut Perbup 2016 dan realisasi 2022–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp31,5 miliar. Belum termasuk kerugian tambahan akibat terbengkalainya rumah dinas yang menjadi aset daerah.

Harapan Publik

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak sekadar memverifikasi dokumen, tetapi benar-benar menyelidiki ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, hingga dugaan permufakatan jahat.

Seperti yang ditekankan laporan masyarakat:
“Keadilan fiskal harus ditegakkan. Kalau wakil rakyat justru memperkaya diri, lalu siapa yang benar-benar memperjuangkan rakyat Nganjuk?” (Tim Redaksi)

Previous Post

Nganjuk dalam Cengkeraman Oligarki Proyek – Dari Pokir, Hibah, hingga Internet Rp 6 Miliar

Next Post

Prestasi yang Membanggakan dari SMAN 1 Ngronggot: Dari Wushu hingga Pramuka

edu-politik

edu-politik

Next Post

Prestasi yang Membanggakan dari SMAN 1 Ngronggot: Dari Wushu hingga Pramuka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya