RSUD Tersandung Korupsi Rp4,3 Miliar, Warga Minta Sistem Keuangan Digital Anti-Manipulasi
Tulungagung — Di balik dinding rumah sakit yang mestinya jadi tempat orang sembuh, kini tersimpan cerita getir tentang uang pasien yang diselewengkan.
Yudi, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD pada periode 2022–2024, bersama Reni, pengelola data dan keuangan, resmi ditahan mulai 10 September. Keduanya diduga menyisihkan sebagian uang setoran pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit. Uang yang ditahan tak sedikit — hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melapor, audit dilakukan, bukti terkumpul, dan aparat penegak hukum turun tangan. Ancaman hukuman yang menanti pun berat: minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Di luar ruang sidang dan sel tahanan, kasus ini memicu kegelisahan baru: bagaimana caranya memastikan RSUD dan layanan publik lain bebas dari celah serupa?
“Kalau mekanismenya masih pakai uang tunai, masih ada ruang permainan. Sistemnya harus dibenahi, bukan hanya orangnya,” ujar Arif, salah satu warga yang ikut mendorong audit, saat ditemui di depan gedung RSUD, Selasa (10/9).
Permintaan warga bukan tanpa alasan. Selama ini transaksi dana SKTM dilakukan manual, diverifikasi internal, dan direkonsiliasi secara berkala — tapi dengan celah yang cukup lebar untuk “diutak-atik”.
Solusi Konkret: Kunci Kebocoran di Sistem, Bukan Hanya Ganti Pelaku
Pakar tata kelola keuangan publik dari Universitas Airlangga, Dr. Ratna Dewi, menyebut ada beberapa langkah darurat yang bisa dilakukan segera, bukan sekadar normatif:
- Hapus Mekanisme Uang Tunai
Semua pembayaran pasien — termasuk SKTM — harus lewat transfer bank atau QRIS langsung ke rekening RSUD. Tidak boleh ada uang mengendap di tangan pegawai. - Rekonsiliasi Harian Otomatis
Sistem kasir dan rekening bank terhubung langsung. Laporan penerimaan harian otomatis terkirim ke direktur, inspektorat, dan BPKAD, sehingga selisih bisa diketahui hari itu juga. - Tanda Tangan Ganda dan Audit Kejutan
Pencairan dan penggunaan dana harus diverifikasi dua level berbeda, sementara audit mendadak dari BPKP dilakukan beberapa kali dalam setahun. - Whistleblower Aman
RSUD menyediakan kanal pelaporan rahasia yang dikelola pihak luar (kejaksaan atau KPK), sehingga pegawai yang tahu penyimpangan bisa melapor tanpa takut dipecat. - Laporan Publik Bulanan
Ringkasan penerimaan dan pengeluaran RSUD diumumkan di website resmi dan papan pengumuman. Warga dan DPRD bisa ikut memantau tanpa membuka data sensitif pasien.
Langkah-langkah ini, menurut Dr. Ratna, tidak perlu revisi regulasi. “Teknologi dan prosedur saja sudah bisa memangkas potensi korupsi sampai hampir nol. Kalau sistemnya rapi, niat jahat butuh kolusi besar dan itu lebih gampang ketahuan,” tegasnya.
Kasus RSUD Tulungagung jadi peringatan keras: integritas bukan hanya soal orang baik, tapi juga soal sistem yang tidak memberi ruang bagi orang jahat untuk bermain. Di ruang tunggu RSUD, suara pasien dan keluarga pasien sama: yang mereka butuhkan bukan drama, melainkan pelayanan yang bersih dan dana publik yang aman. (Red)






