Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sukomoro–Kecubung Disorot: Lapisan Pondasi dari Tanah Urug
Nganjuk – Proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Sukomoro–Kecubung di Kabupaten Nganjuk mulai menjadi sorotan publik. Pantauan lapangan pada Sabtu (24/8), di salah satu titik proyek yang berlokasi di Kecamatan Sukomoro, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di lokasi.
Sebuah papan informasi proyek terpasang di tepi jalan. Proyek tersebut bernilai kontrak Rp1.347.548.000,00, bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana CV. Karya Sejahtera, perencana CV. Bregas Utami, dan pengawas CV. Tirta Alam Consultant. Berdasarkan data, pekerjaan dijadwalkan rampung dalam 90 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 18 Juli 2025.
Namun saat awak media mendatangi lokasi, selain minimnya aktivitas, muncul pertanyaan teknis terkait material yang digunakan. Salah satu isu yang beredar adalah dugaan penggunaan lapisan pondasi agregat yang bukan berasal dari batu pecah dan pasir hitam, melainkan dari tanah urug biasa. Hal ini memicu pertanyaan soal kualitas konstruksi yang dihasilkan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. Pihak pelaksana maupun konsultan pengawas yang tercantum pada papan proyek, hingga berita ini diturunkan, belum dapat ditemui di lapangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk selaku instansi terkait pun masih dalam tahap dihubungi dan dikonfirmasi di kantor, namun belum berhasil dijumpai secara langsung.
Sejumlah pihak berharap, pemeliharaan berkala jalan kabupaten ini dilaksanakan sesuai standar mutu yang berlaku. Jalan yang menghubungkan Sukomoro–Kecubung tersebut diketahui menjadi salah satu akses vital masyarakat, baik untuk mobilitas harian, angkutan hasil pertanian, maupun distribusi ekonomi lokal.
Transparansi pelaksanaan, penggunaan material yang sesuai spesifikasi, serta pengawasan yang ketat dari dinas terkait diharapkan dapat menjamin kualitas pekerjaan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. (Redaksi Investigasi)






