• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Tiang-Tiang Tanpa Izin: Ketika Infrastruktur Digital Butuh Aturan Fisik yang Tegas

edu-politik by edu-politik
July 3, 2025
in Berita, Kabupaten/Kota
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tiang-Tiang Tanpa Izin: Ketika Infrastruktur Digital Butuh Aturan Fisik yang Tegas

Oleh Redaksi Edu-Politik.com

“Negara hukum bukan hanya bicara soal legalitas, tetapi juga keadilan ruang bagi semua—pejalan kaki, warga kota, hingga kabel fiber optik.”


Di Kota Kediri, 30 Juni 2025 menjadi titik balik bagi wajah kota. Pemerintah Kota melalui Dinas PUPR mulai mencabut puluhan tiang provider internet yang berdiri tanpa rekomendasi teknis (rekomtek). Beberapa di antaranya tampak semrawut, menjorok ke trotoar, atau berdiri tumpang tindih seperti rumpun bambu beton yang lupa arah.

Total ada 40 tiang yang dieksekusi di Jalan Brawijaya. Namun kasus ini bukan sekadar tentang keindahan kota. Ini soal hukum, keteraturan ruang, hak publik, dan tata kelola infrastruktur digital yang belum secepat sinyal 5G.


Ketika Infrastruktur Digital Melanggar Aturan Fisik

Digitalisasi memang kebutuhan zaman. Tapi apa jadinya jika pembangunan infrastruktur internet justru menabrak norma teknis kota? Tanpa rekomtek—sebuah syarat mutlak dari Dinas PUPR—pemasangan tiang oleh provider internet menjadi ilegal secara administratif, meskipun tujuannya “membawa akses internet ke warga.”

Pelanggaran ini melanggar Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 2 Tahun 2022, yang secara eksplisit memberi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur pemanfaatan ruang manfaat jalan.


Antara Kepentingan Bisnis dan Hak Pejalan Kaki

Kasus di Kediri membuka paradoks yang tak hanya terjadi di sana. Di banyak kota lain, tiang-tiang provider menjamur tanpa pengawasan, menutup saluran air, mengganggu estetika, bahkan membahayakan warga.
Namun di sisi lain, provider sering mengeluh soal birokrasi rumit, lambatnya rekomtek, dan tumpang tindih kewenangan antara PUPR, Kominfo, dan OSS.

Sementara itu, publik — terutama pejalan kaki, orang tua, dan penyandang disabilitas — jadi korban diam dari tiang-tiang yang berdiri sesuka hati.


Solusi Hukum: Perlu Perda atau Perwali yang Tegas dan Visioner

Melalui kasus ini, Edu-Politik.com menyampaikan bahwa pencabutan tiang tanpa rekomtek memang sah menurut hukum, tapi ke depan perlu langkah hukum dan administratif yang lebih sistemik. Berikut rekomendasi hukum penting yang layak diadopsi oleh pemerintah daerah:


🔖 REKOMENDASI HUKUM UNTUK PEMDA

1. Segera Susun Perda atau Perwali Khusus tentang Infrastruktur Utilitas di Ruang Publik

Dokumen hukum ini bisa mengatur secara jelas:

  • Prosedur pengajuan rekomtek oleh provider
  • Standar teknis tiang (tinggi, bahan, jumlah maksimal per titik)
  • Lokasi yang dilarang (trotoar aktif, zona cagar budaya, jalur evakuasi)
  • Sanksi administratif hingga pembongkaran

2. Bangun Satu Pintu Perizinan Berbasis OSS Daerah

Integrasikan sistem perizinan online yang menghubungkan Kominfo, PUPR, dan bagian hukum pemda. Provider cukup mengakses satu platform untuk semua dokumen legal, dengan pemantauan teknis lintas sektor.

3. Lakukan Audit Infrastruktur Kota Secara Berkala

Bentuk Tim Audit Infrastruktur Jalan Kota (TAIJK) yang berisi Dinas PUPR, Dishub, akademisi teknik sipil, dan perwakilan masyarakat sipil untuk meninjau keberadaan semua infrastruktur publik secara komprehensif dan independen.

4. Sosialisasi dan Edukasi Publik dan Provider

Pemerintah perlu aktif mengedukasi provider internet mengenai tata aturan lokal yang berlaku dan membuka ruang konsultasi teknis secara reguler. Masyarakat juga perlu tahu hak-haknya atas ruang publik yang aman dan estetis.


Peringatan Awal untuk Kota Lain

Kediri bisa menjadi contoh awal yang baik—bukan karena kerasnya penertiban, tapi karena keseriusan menata ulang kota dalam era digital. Pemerintah daerah lain seharusnya tidak menunggu tiang-tiang tanpa izin berdiri di sembarang trotoar sebelum bertindak.


Infrastruktur Digital Harus Taat pada Etika Fisik

Internet adalah jantung transformasi kota. Tapi jantung pun harus punya pembuluh yang rapi. Jika pembangunan digital tak berjalan seiring dengan aturan tata ruang, kota kita akan terjebak dalam ironi: digital maju, tapi tata kelola fisik semrawut.

Kota cerdas bukan hanya soal fiber optik, tapi juga soal keadilan ruang — bagi warga, pengguna jalan, dan masa depan tata kota itu sendiri.


🧭 Edu-Politik menyerukan kepada seluruh pemda: bukan hanya bertindak atas pelanggaran, tetapi juga membangun sistem hukum preventif yang berpihak pada keteraturan, keselamatan, dan kedaulatan ruang publik.


 

Previous Post

SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79: Apresiasi untuk POLRI dari Mbak Wali Vinanda Prameswati dan Gus Qowim

Next Post

WTP ke-9, APBD Disahkan: Saatnya Bukan Hanya Bangga, Tapi Berdampak

edu-politik

edu-politik

Next Post

WTP ke-9, APBD Disahkan: Saatnya Bukan Hanya Bangga, Tapi Berdampak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya