📰 Ketika Anggaran Dibekukan: Warga Dadapan Menggugat Transparansi Desa
“Bukan karena tak ada uang, tapi karena tak jelas ke mana uang itu pergi.”
NGANJUK – Balai Desa Dadapan mendadak ramai. Bukan oleh pesta panen atau rapat pembangunan, tapi oleh suara kegelisahan warga yang menuntut satu hal: kejelasan. Pada awal Juni 2025, belasan warga dari Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, berkumpul untuk menanyakan ke mana larinya dana desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Mereka tidak datang dengan spanduk atau mikrofon. Mereka datang dengan catatan, memori kolektif, dan keresahan yang sudah terlalu lama ditahan.
💻 Siskeudes Diblokir, Dana Desa Terhenti
Kekisruhan ini bermula dari kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk yang memblokir akun Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Pemerintah Desa Dadapan sejak akhir Mei 2025. Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif atas ketidakberesan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa tahap pertama tahun 2025.
“Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dana desa dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Belum ada unsur pidana, tapi ada tanda bahaya,” ujar seorang pejabat di DPMD Nganjuk yang enggan disebutkan namanya.
🧾 LPJ 2024, SPJ 2025 Belum Tuntas
Menurut warga, hingga kini belum ada penjelasan terbuka soal LPJ tahun anggaran 2024 dan SPJ tahap 1 tahun 2025. Mereka mempertanyakan realisasi anggaran yang sudah dicairkan, namun tidak nampak hasil fisik maupun administrasinya.
“Kami tidak mencari ribut. Kami hanya ingin tahu: anggaran untuk rakyat, kenapa rakyat tidak tahu digunakan untuk apa?” kata salah satu tokoh warga yang hadir dalam aksi damai di balai desa.
⚖️ Bukan Korupsi, Tapi Diambang Kecurigaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada status hukum terkait dugaan korupsi di Desa Dadapan. Tidak ada penetapan tersangka, tidak pula dilakukan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Namun, fakta bahwa sistem keuangan desa dibekukan oleh instansi resmi memberi sinyal adanya potensi penyimpangan yang serius, setidaknya secara administratif.
Pengamat hukum tata pemerintahan dari Universitas Jember, Dr. Hartanto, menyatakan bahwa kasus Dadapan mencerminkan lemahnya kapasitas manajemen keuangan desa. “Ini momen untuk mendorong keterbukaan data dan audit partisipatif. Desa tidak bisa terus-menerus merasa tak perlu diawasi karena mereka bagian dari negara,” jelasnya.
🤝 Solusi di Tengah Ketegangan
Pihak kecamatan dan DPMD Nganjuk telah mendorong Pemdes Dadapan untuk segera merampungkan laporan dan membuka ruang dialog dengan warga. Bahkan ditawarkan fasilitasi penyusunan ulang LPJ dan audit internal terbuka.
Warga sendiri menuntut akses terhadap dokumen anggaran, pelibatan dalam musyawarah desa, serta evaluasi tim pengelola keuangan desa agar tidak terjadi kekeliruan serupa.
🔚 Penutup: Rakyat Bertanya, Desa Harus Menjawab
“Rakyat tidak ingin menghukum, mereka hanya ingin tahu. Karena kepercayaan bukan dibangun dari baliho, tapi dari transparansi.”
Kasus Desa Dadapan seolah menjadi kaca kecil atas wajah desa-desa lain di negeri ini. Di mana uang negara mengalir sampai ke pelosok, tapi pengelolaannya masih tenggelam dalam kabut administrasi dan ego birokrasi.
Kini, semua mata tertuju pada satu hal: apakah Desa Dadapan memilih membuka diri, atau justru mengunci rapat pertanyaan yang diajukan warganya sendiri?





