đź“° Satgas yang Disapu: Akhir Perjalanan Saber Pungli di Era Prabowo
“Dulu, ia dibentuk untuk menyapu pungli dari akar hingga ranting. Kini, ia sendiri yang disapu keluar dari sistem.”
JAKARTA – Setelah hampir satu dekade menjadi tameng pemerintah melawan pungutan liar, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan. Langkah itu datang bukan dari bisik-bisik birokrasi, melainkan dari pena presiden. Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI, mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016—yang menjadi dasar pembentukan Satgas—melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025, tertanggal 6 Mei 2025.
Satgas Saber Pungli bukan nama baru. Ia adalah produk era Presiden Joko Widodo yang dibentuk dengan semangat reformasi layanan publik. Namun seperti banyak instrumen hukum lainnya, eksistensinya kini dipertanyakan: efektifkah, atau sekadar simbol?
📉 Sapu yang Tak Lagi Menyapu?
Menurut keterangan resmi pemerintah, pembubaran satgas ini didasarkan atas evaluasi efektivitas. Meski selama hidupnya Satgas Saber Pungli telah melakukan lebih dari 25.000 operasi tangkap tangan (OTT), pemerintah menilai kiprahnya sudah tidak relevan lagi dengan arah penegakan hukum masa kini.
“Pemberantasan pungli tetap penting, tapi mekanismenya perlu lebih efisien, tidak tumpang tindih,” ujar sumber dari Kementerian Koordinator Polhukam.
Pemerintah berencana mengintegrasikan tugas satgas ke dalam mekanisme penegakan hukum biasa: kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat pengawasan internal kementerian/lembaga.
⚖️ Tinjauan Hukum: Sah, Tapi Perlu Transisi
Pencabutan ini sah secara hukum dan berada dalam kewenangan presiden, mengingat dasar hukum Satgas Saber Pungli memang berupa Perpres (bukan UU atau Perpu). Namun, pencabutan ini menyisakan pekerjaan rumah:
- Tidak disebutkan pengganti struktural atau roadmap penanganan pungli ke depan.
- Ada risiko vakum koordinasi, mengingat Satgas dahulu berisi unsur lintas lembaga: Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan KemenPAN-RB.
- Beberapa daerah masih menggunakan satgas ini sebagai platform edukasi anti pungli, khususnya di sektor pendidikan dan pertanahan.
🎯 Yang Setuju dan Yang Ragu
Bagi sebagian pengamat hukum tata negara, ini langkah positif. “Satgas semacam ini seharusnya bersifat sementara. Idealnya, sistem hukum formal yang kuat yang menggantikan, bukan satgas ad hoc terus-menerus,” ujar Dr. Widodo Eko, pengajar hukum administrasi di UGM.
Namun, suara lain muncul dari akar rumput. Di daerah, masyarakat dan aktivis justru khawatir hilangnya satgas bisa memberi angin segar bagi pungli kecil-kecilan di sekolah, pelayanan desa, atau rumah sakit.
“Dulu kita bisa lapor langsung ke satgas, dan sering cepat ditindak. Kalau sekarang harus lewat birokrasi biasa, ya sulit lagi rakyat dapat keadilan cepat,” ujar Ratna, pegiat anti pungli di Banyumas.
🔚 Penutup: Akhir Sebuah Babak, Bukan Akhir Perjuangan
Satgas Saber Pungli memang sudah tiada, secara hukum dan kelembagaan. Tapi esensinya—menjaga layanan publik dari perilaku menyimpang—belum selesai. Kini bola ada di tangan sistem hukum formal dan pengawasan internal.
Karena pada akhirnya, bukan siapa yang menyapu, tapi apakah ruang itu sungguh dibersihkan.
Penulis: salim





