“Air Tak Lagi Suci: Pencemaran Fosfat di Plosolor dan Sunyinya Tanggung Jawab Negara”
Belasan sumur warga Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kini tak lagi menjadi sumber kehidupan. Air yang dulu jernih, kini mengandung fosfat tinggi. Forum Kali Brantas menyebut temuan ini sebagai ancaman serius. Namun yang lebih mencemaskan: suara warga belum benar-benar didengar.
Diamnya Negara di Tengah Krisis Rakyat
Meski hasil uji cepat menyebut adanya kandungan fosfat tinggi—yang bisa berasal dari limbah industri atau deterjen—pemerintah belum menetapkan langkah darurat. Tak ada posko tanggap, tak ada suplai air bersih dari dinas terkait.
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas mengamanatkan bahwa pelayanan dasar seperti air bersih adalah tanggung jawab wajib pemerintah daerah. Namun di Plosolor, yang terasa justru adalah ketidakhadiran negara.
Warga menduga pencemaran berasal dari aktivitas industri sekitar, tapi tidak ada satu pun pejabat yang berani menyebut nama. “Mereka sibuk rapat, kita sibuk antre air,” sindir warga dalam forum RT yang difasilitasi LSM lokal.
Belajar di Tengah Ancaman Kesehatan
SD dan MI di Plosolor ikut terdampak. Air sumur sekolah dinyatakan tidak layak konsumsi. Guru dan siswa harus membawa air sendiri dari rumah, atau membeli galon dari luar desa. Kegiatan belajar terganggu. Anak-anak tak lagi bebas mencuci tangan, berwudhu, atau menyiram kamar mandi.
Bu Wati, guru kelas 5 SD, menuturkan bahwa kini setiap kelas memiliki ‘jadwal giliran air’.
“Sekolah darurat air ini belum masuk radar dinas pendidikan. Padahal ini jelas memengaruhi kualitas belajar anak-anak,” ujarnya.
Di tengah gempuran kurikulum dan tuntutan prestasi, infrastruktur dasar justru tak terpenuhi. Sementara di kota, sekolah dapat dana BOS tambahan untuk air dan sanitasi; di desa seperti Plosolor, anak-anak harus belajar menahan haus.
Hak Atas Air Bersih, Siapa yang Bela?
Budi Raharjo, seorang advokat lingkungan di Kediri, menyebut pencemaran ini sebagai pelanggaran hak konstitusional warga negara. Dalam Pasal 28H UUD 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pemerintah bisa dituntut, dan warga bisa menempuh jalur hukum jika pembiaran ini berlanjut,” ujar Budi.
Saat ini, ia bersama timnya tengah menyiapkan dokumentasi untuk kemungkinan gugatan hukum. Ia juga mendorong DPRD setempat untuk membentuk panitia khusus yang menyelidiki dugaan kelalaian pemerintah dan potensi keterlibatan industri.
Air adalah hak, bukan hadiah. Dan ketika negara gagal melindungi yang paling dasar, maka perjuangan warga Plosolor bukan hanya soal air—tapi juga tentang martabat, keadilan, dan hak untuk hidup dengan layak.





