“Menikah di Hadapan Tuhan, Tapi Belum di Hadapan Negara: Perjuangan Pasangan Melegalkan Pernikahan Siri”
Oleh: Pujiono
Di sebuah rumah sederhana di pinggiran kota, sepasang suami istri duduk berdampingan, memandangi berkas-berkas di meja ruang tamu. Buku nikah tidak ada di antara tumpukan itu, padahal mereka telah hidup bersama selama lebih dari lima tahun. Mereka sudah sah secara agama—dengan saksi dan wali—namun belum diakui oleh negara.
Namanya Ika (bukan nama sebenarnya), seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun. Ia menikah secara agama dengan suaminya, Rudi, pada 2018. Pernikahan dilakukan di rumah dengan bimbingan ustaz desa. Namun, karena keterbatasan biaya dan kurang informasi, mereka tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Dulu kami pikir yang penting sah menurut agama. Tapi sekarang kami sadar, ternyata banyak hal yang tidak bisa kami urus tanpa surat nikah,” kata Ika pelan.
[Pernikahan Tanpa Buku Nikah: Masalah yang Tidak Terlihat]
Masalah mulai muncul ketika anak pertama mereka lahir. Untuk mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah, petugas Dinas Kependudukan meminta buku nikah. Tanpa itu, nama sang ayah tidak bisa ditulis dalam akta.
Tak hanya itu. Mereka juga kesulitan mendaftarkan anak ke sekolah, membuka rekening keluarga, bahkan mengakses layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan.
“Rasanya seperti enggak dianggap negara. Kami keluarga sah, tapi secara hukum seperti bukan apa-apa,” ujar Rudi.
[Jalan Menuju Legalitas: Isbat Nikah]
Setelah mencari tahu dan bertanya ke teman, akhirnya mereka menemukan solusi: mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan siri agar diakui secara hukum negara.
Ditemui di sela-sela sidang, hakim Pengadilan Agama, Bapak H. Dedy, menjelaskan:
“Banyak masyarakat tidak tahu bahwa nikah siri tidak otomatis dianggap sah secara hukum. Negara tidak membatalkan keabsahan agama, tapi kami butuh dokumen agar bisa melindungi hak mereka. Di sinilah pentingnya isbat nikah.”
[Perjuangan Mengurus Isbat Nikah]
Mengurus isbat nikah bukan proses yang rumit, namun membutuhkan keberanian dan niat yang kuat. Ika dan Rudi harus membawa saksi nikah, surat keterangan dari tokoh agama, fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran anak. Mereka menyiapkan biaya sekitar Rp300.000 – Rp500.000 untuk administrasi dan transportasi.
“Kami sempat malu. Tapi ternyata di pengadilan, banyak juga yang seperti kami. Kami jadi merasa tidak sendirian,” ucap Ika sambil tersenyum.
Setelah menunggu dua minggu, mereka akhirnya menerima penetapan pengadilan. Dengan dokumen itu, mereka langsung datang ke KUA. Beberapa hari kemudian, untuk pertama kalinya, mereka memegang buku nikah resmi.
“Rasanya lega sekali. Sekarang kami tenang. Anak-anak kami terlindungi, dan kami bisa urus segalanya dengan lancar,” tutur Rudi.
[Pandangan Ahli Hukum]
Menurut Dosen Hukum Keluarga Islam, Dr. Yuniarti, SH, MH dari Universitas Islam Negeri (UIN):
“Negara memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan hak-hak sipil warga negara. Tanpa pencatatan, posisi hukum pasangan dan anak menjadi lemah. Karena itu, isbat nikah bukan hanya prosedur hukum, tapi juga bentuk perlindungan sosial.”
[Langkah Kecil, Arti Besar]
Kini, keluarga Ika dan Rudi dapat melangkah maju tanpa rasa was-was. Buku nikah di tangan mereka bukan sekadar kertas bersampul hijau, tapi simbol pengakuan dan perlindungan dari negara.
Mereka berharap, kisah ini bisa menjadi inspirasi bagi pasangan lain yang juga mengalami hal serupa.
“Jangan takut atau malu. Negara tidak akan menghukum, justru membantu. Yang penting, kita mau berubah dan melindungi keluarga kita,” pesan Ika.






