Masyarakat Menantang, Bupati Kediri Menjawab: Mas Dhito Serahkan LKPD 2024 ke BPK sebagai Bentuk Transparansi
Di tengah desakan masyarakat untuk membuka akses informasi publik, satu langkah konkret datang dari Kabupaten Kediri. Bupati Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Langkah ini bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi sinyal kuat dari pemimpin muda tersebut bahwa transparansi bukan hanya slogan. Ini adalah jawaban nyata terhadap gelombang tuntutan publik yang makin lantang: buka data, tunjukkan akuntabilitas.
“Penyerahan ini bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mas Dhito usai penyerahan dokumen.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi, dorongan untuk mengakses data anggaran, belanja daerah, hingga realisasi proyek publik kini menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Di media sosial, berbagai tagar soal #BukaData dan #PantauAnggaran kerap menjadi trending topik lokal.
Hukum Transparansi dan Antikorupsi
Mas Dhito memahami bahwa transparansi adalah inti dari pencegahan korupsi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, diwajibkan untuk menyediakan akses informasi yang dapat diawasi oleh masyarakat. Ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Bupati Kediri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Lebih jauh lagi, upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melawan korupsi yang tak hanya mengancam integritas anggaran negara tetapi juga merugikan kesejahteraan masyarakat. Menurut Mas Dhito, jika pemerintah tak berani membuka data ke publik, maka akan muncul keraguan yang mengarah pada dugaan adanya praktik korupsi. “Jika kita tidak berani terbuka, itu justru akan membuka peluang bagi spekulasi dan kecurigaan dari masyarakat,” ujarnya tegas.
Mas Dhito mengingatkan bahwa pemerintahan yang baik tak hanya harus efisien dalam pengelolaan keuangan tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai transparansi sebagai wujud akuntabilitas. Langkah yang ia ambil dengan menyerahkan LKPD 2024 kepada BPK adalah bukti nyata komitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Namun, pertanyaannya kini: akankah LKPD ini bisa diakses publik secara utuh, atau hanya akan berhenti di meja auditor? Masyarakat menantang untuk melihat lebih jauh. Jika tidak berani terbuka, maka kecurigaan akan semakin berkembang.
Publik menanti, dan tantangan transparansi masih terbuka lebar. Tapi setidaknya, dari Kediri, satu babak baru telah dimulai—dimana pemerintah tak hanya bekerja, tapi juga bersedia dipantau.





