Berdasarkan hukum di Indonesia, buku nikah merupakan salah satu syarat administratif utama dalam pengajuan gugatan cerai. Jika buku nikah Anda hilang atau tidak berada dalam penguasaan Anda karena dijadikan jaminan oleh pasangan, Anda tetap dapat mengajukan gugatan cerai dengan melampirkan duplikat buku nikah sebagai pengganti.
Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian:
- Kunjungi kantor polisi setempat untuk melaporkan kehilangan buku nikah Anda.
- Bawa identitas diri seperti KTP sebagai bukti.
- Jelaskan kronologi kehilangan tersebut kepada petugas.
- Meskipun beberapa sumber menyebutkan bahwa laporan kehilangan dapat dibuat oleh satu orang, jika petugas meminta kehadiran kedua belah pihak, sampaikan kondisi bahwa pasangan Anda tidak kooperatif. Jika tetap diperlukan, pertimbangkan untuk membawa saksi atau meminta bantuan pihak ketiga yang dipercaya.
- Mengajukan Permohonan Duplikat Buku Nikah ke KUA:
- Setelah memperoleh Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat.
- Ajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi KTP Anda.
- Pas foto terbaru ukuran 2×3 cm dengan latar belakang biru.
- Proses penerbitan duplikat buku nikah ini tidak dikenakan biaya alias gratis. citeturn0search5
- Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama:
- Setelah menerima duplikat buku nikah, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama yang berwenang.
- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Surat gugatan cerai.
- Duplikat buku nikah.
- Fotokopi KTP.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan pengadilan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat melanjutkan proses gugatan cerai meskipun buku nikah asli tidak berada dalam penguasaan Anda.





