• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Nasional

Apakah Orang Awam Berdosa Jika Menerima Jawaban Keliru dari Ahli Ilmu dalam Masalah Agama?

edu-politik by edu-politik
February 12, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Orang Awam Berdosa Jika Menerima Jawaban Keliru dari Ahli Ilmu dalam Masalah Agama?

Kediri, 12 Februari 2025 — Dalam permasalahan agama, seringkali orang awam yang tidak memiliki pengetahuan mendalam bertanya kepada ahli ilmu untuk mendapatkan jawaban yang benar. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah orang awam berdosa jika jawaban yang diberikan ternyata keliru? Menanggapi hal ini, Ivana Kusuma, seorang praktisi ilmu agama, menjelaskan dengan pendekatan yang logis dan berdasarkan prinsip agama.

Menurut Ivana Kusuma, seseorang yang bertanya kepada ahli ilmu yang bisa dipercaya dan mendapatkan jawaban keliru, tidak akan berdosa. Hal ini berdasar pada Surah An-Nahl: 43, yang mengarahkan umat Islam untuk bertanya kepada orang yang berilmu jika tidak mengetahui suatu hal. Dalam konteks ini, orang awam telah melaksanakan kewajibannya untuk mencari ilmu dengan bertanya kepada sumber yang dapat dipercaya.

Kusuma menambahkan bahwa orang awam yang bertanya dan mengikuti jawaban dari ahli ilmu yang dapat dipercaya tidak akan dihukum atau berdosa jika jawabannya keliru. Pasalnya, orang tersebut telah berusaha maksimal untuk mencari pengetahuan yang benar. “Dalam hal ini, mereka sudah menjalankan upaya terbaik mereka,” ungkap Kusuma.

Namun, yang lebih penting adalah sikap dan tanggung jawab ahli ilmu. Menurut Kusuma, jika seorang ahli ilmu memberikan jawaban yang keliru karena terburu-buru tanpa cukup pertimbangan, maka ahli ilmu tersebut dapat dianggap berdosa. Namun, jika kesalahan itu tidak disengaja dan terjadi setelah berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan jawaban yang benar, ahli ilmu tersebut tidak akan berdosa. Malahan, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, jika seorang hakim berijtihad dan salah, ia tetap mendapatkan pahala karena usaha yang telah dilakukan.

Dalam hal ini, niat dan usaha yang maksimal menjadi faktor penentu dalam menilai apakah kesalahan dalam memberikan jawaban adalah suatu dosa atau bukan. Bagi orang awam, yang terpenting adalah bahwa mereka sudah berusaha dengan baik, yaitu bertanya kepada ahli ilmu yang bisa dipercaya. Bagi ahli ilmu, kesalahan dalam memberikan jawaban tidak otomatis menjadi dosa, asalkan itu bukan karena kelalaian atau ketidaksengajaan.

Di akhir penjelasannya, Kusuma mengingatkan bahwa konteks usaha maksimal dan niat baik sangat penting dalam setiap proses pencarian ilmu. Hal ini mengajarkan umat Islam untuk tidak mudah menyalahkan orang lain, baik itu orang awam yang bertanya ataupun ahli ilmu yang memberikan jawaban, selama keduanya sudah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran.

Referensi:

  • Fatâwâ ‘Ulamâ` al Balad al Ḥarâm, Dr. Khalid bin Abdurrahman al Juraisi
  • Hadits riwayat Bukhari dan Muslim

Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mencari ilmu dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab, baik bagi yang bertanya maupun bagi yang memberikan jawaban.

Previous Post

Aku dan Beluntas: Teman Sehat dari Alam 🌿

Next Post

Menunggu dengan Sabar: Kisah Penantian Tanpa Batas Waktu

edu-politik

edu-politik

Next Post

Menunggu dengan Sabar: Kisah Penantian Tanpa Batas Waktu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya