Maraknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Baru-baru ini, Polres Nganjuk mengungkap kasus yang melibatkan MA (54), seorang guru ngaji asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot. MA diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya yang masih berusia di bawah umur. ([Polres Nganjuk](https://polresnganjuk.com/2025/01/16/polres-nganjuk-ungkap-kasus-pencabulan-anak-di-ngronggot/?utm_source=chatgpt.com))
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 di kamar santri di rumah pelaku. Korban, yang saat itu duduk di bangku kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), menjadi sasaran saat sedang tidur sendirian. “Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” ungkap Julkifli. ([Polres Nganjuk](https://polresnganjuk.com/2025/01/16/polres-nganjuk-ungkap-kasus-pencabulan-anak-di-ngronggot/?utm_source=chatgpt.com))
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ([Polres Nganjuk](https://polresnganjuk.com/2025/01/16/polres-nganjuk-ungkap-kasus-pencabulan-anak-di-ngronggot/?utm_source=chatgpt.com))
Selain kasus tersebut, data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat tujuh kasus pencabulan anak yang ditangani. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai modus dan melibatkan pelaku dari berbagai kalangan, termasuk keluarga dekat dan orang terdekat korban. ([Suarajatimpost](https://suarajatimpost.com/kanit-ppa-polres-nganjuk-sebut-ada-7-kasus-pencabulan-anak-di-tahun-2024?utm_source=chatgpt.com))
Maraknya kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Diperlukan peran aktif dari semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi guna mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Kesadaran dan kewaspadaan bersama menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual.
Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas AKP Julkifli Sinaga. ([Polres Nganjuk](https://polresnganjuk.com/2025/01/16/polres-nganjuk-ungkap-kasus-pencabulan-anak-di-ngronggot/?utm_source=chatgpt.com))
Masyarakat diimbau untuk lebih peka dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti dan dicegah penyebarannya.
– [Prohaba](https://prohaba.tribunnews.com/2025/01/17/oknum-kiai-di-nganjuk-cabuli-4-santriwati-masih-bawah-umur-ada-yang-kakak-adik?utm_source=chatgpt.com)
– [TvOne News](https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/289149-oknum-kiai-di-nganjuk-ditangkap-karena-cabuli-dua-santriwati-di-bawah-umur?utm_source=chatgpt.com)
– [Suarajatimpost](https://suarajatimpost.com/kanit-ppa-polres-nganjuk-sebut-ada-7-kasus-pencabulan-anak-di-tahun-2024?utm_source=chatgpt.com)





