• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Nasional

Analisis Hukum: Implikasi Ketidakpatuhan terhadap PKPU 8/2024 dalam Pencalonan Pilkada

edu-politik by edu-politik
January 19, 2025
in Nasional, Pilkada
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Analisis Hukum: Implikasi Ketidakpatuhan terhadap PKPU 8/2024 dalam Pencalonan Pilkada

Pendahuluan

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara tegas mengenai syarat pengunduran diri bagi calon anggota legislatif terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada. Dalam konteks kasus Trihandy Cahyo Saputro, terdapat persoalan hukum mengenai kepatuhan terhadap Pasal 14 ayat (4) huruf d dan Pasal 32 ayat (3) PKPU 8/2024. Ketidaksesuaian antara status hukum pencalonannya dengan persyaratan yang ditetapkan berpotensi menjadi dasar kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang bersangkutan.

Argumentasi Hukum

1. Perbedaan Substansi Pasal 14 ayat (4) huruf d dan Pasal 32 ayat (3) PKPU 8/2024

  • Pasal 14 ayat (4) huruf d menegaskan bahwa calon anggota DPRD terpilih wajib mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai pasangan calon Pilkada. Ini merupakan ketentuan materiil yang berhubungan dengan status hukum calon.
  • Pasal 32 ayat (3) hanya mengatur tentang waktu penyerahan dokumen pengunduran diri, yaitu dapat dilakukan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon. Namun, ketentuan ini bersifat formil dan tidak mengesampingkan kewajiban materiil dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d.

2. Konsekuensi Hukum jika Calon Belum Mengundurkan Diri pada Saat Pendaftaran

  • Pada saat pendaftaran paslon Pilkada (28 Agustus 2024), calon seharusnya sudah dalam keadaan hukum telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terpilih.
  • Fakta bahwa Trihandy Cahyo Saputro masih ikut pelantikan DPRD pada 30 Agustus 2024 menunjukkan bahwa ia masih berstatus anggota DPRD terpilih setelah masa pendaftaran.
  • KPU dan Bawaslu, yang diundang dalam pelantikan DPRD tersebut, memiliki pengetahuan langsung bahwa calon belum mengundurkan diri, sehingga hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum substantif.

3. Implikasi terhadap Keabsahan Pencalonan

  • Ketidaksesuaian status hukum calon dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU 8/2024 dapat dijadikan dasar hukum untuk mendiskualifikasi pasangan calon.
  • Merujuk pada Pasal 138 ayat (1) UU Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016), KPU dapat membatalkan pencalonan jika terdapat pelanggaran administratif yang bersifat substantif.
  • Dalam konteks sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi dapat menggunakan yurisprudensi sebelumnya, di mana calon yang tidak memenuhi syarat substansial dapat didiskualifikasi.

4. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Kepastian Hukum

  • MK memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa ketentuan hukum tidak diabaikan demi kepentingan politik tertentu.
  • Dalam beberapa kasus sebelumnya, MK telah memutuskan diskualifikasi pasangan calon yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan secara substantif.
  • Fakta bahwa KPU dan Bawaslu mengetahui status calon dalam pelantikan DPRD menjadi bukti kuat bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan Pilkada.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis hukum di atas, sangat beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024. Ketidaksesuaian antara status hukum calon dengan kewajiban pengunduran diri sebelum pendaftaran bukan hanya permasalahan teknis administratif, tetapi juga mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dalam proses Pilkada. Oleh karena itu, putusan diskualifikasi merupakan langkah yang sah dan berlandaskan hukum demi menjaga integritas pemilihan kepala daerah.

Previous Post

Angka stunting di Kabupaten Kediri

Next Post

Warga Tegalrejo Blokade Jalan ke TPA, Desak Pemerintah Perbaiki Infrastruktur

edu-politik

edu-politik

Next Post

Warga Tegalrejo Blokade Jalan ke TPA, Desak Pemerintah Perbaiki Infrastruktur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya