Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk
KEDIRI — Kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) menuai polemik. Pasalnya, tanah yang biasanya rutin dilelang setiap tahun ini mendadak dihentikan dengan alasan akan dikelola sendiri oleh pihak Pemdes. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa lahan tersebut masih tetap dimanfaatkan sebagai tempat parkir truk seperti sebelum-sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan TKD yang biasanya melalui mekanisme lelang terbuka setiap tahunnya sempat dimenangkan oleh seorang warga bernama Muklis pada tahun 2025. Akan tetapi, belum genap satu tahun berjalan, lahan tersebut ditarik kembali oleh pihak desa dengan alasan adanya rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).
Kepala Desa Ngebrak sebelumnya berdalih bahwa lelang ditiadakan karena tanah kas desa tersebut hendak dikelola langsung oleh pihak pemerintah desa (dikelola dewe). Kendati demikian, alih-alih dikelola secara transparan untuk kepentingan Pendapatan Asli Desa (PADes), di lapangan lahan TKD tersebut justru tetap digunakan sebagai area parkir truk dan aktivitas terkait kendaraan berat, serupa dengan pemanfaatan oleh pengelola sebelumnya.
Praktik penunjukan atau pengelolaan tanpa melalui mekanisme lelang resmi ini dinilai tidak transparan oleh warga. Terlebih lagi, setelah ditarik oleh desa, pengelolaan sempat dilanjutkan tanpa lelang selama beberapa bulan oleh pihak tertentu, lalu diperpanjang kembali.
Warga berharap pihak berwenang atau Inspektorat Kabupaten Kediri dapat turun tangan mengawasi penggunaan aset desa tersebut, agar pemanfaatan Tanah Kas Desa Ngebrak benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendatangkan transparansi serta kesejahteraan bagi masyarakat desa. (Man)






