Sinyal Bahaya di Balonggading: Kala Radiasi dan Petir Memicu Penolakan Tower

JOMBANG – Dusun Balonggading, Desa Sepanyul, kini tak lagi sekadar berurusan dengan janji uang kompensasi yang tak kunjung lunas. Sebuah surat resmi berjudul “Surat Pernyataan Keberatan” mengungkapkan bahwa keresahan warga telah bergeser dari masalah dompet ke masalah keselamatan nyawa dan kesehatan.
Puncak Keresahan: Dari Radiasi hingga Sambaran Petir
Dalam dokumen bertanggal 21 November 2025, warga secara kolektif menyuarakan dampak negatif keberadaan tower BTS di lingkungan mereka. Bukan tanpa alasan, penolakan perpanjangan kontrak ini didasari oleh kekhawatiran yang sangat teknis namun nyata:
-
Kebocoran Sinyal: Warga menduga adanya kebocoran sinyal tower yang berdampak buruk pada kesehatan jangka panjang.
-
Ancaman Alam: Menara tinggi tersebut dianggap menjadi pemicu seringnya petir menyambar, yang merusak perangkat elektronik warga dan mengancam keselamatan.
-
Minim Sosialisasi: Yang paling disayangkan warga adalah tidak adanya transparansi atau sosialisasi dari pihak pengelola tower terhadap lingkungan terdampak.
Kronologi Perlawanan Administratif
Upaya warga untuk mendapatkan keadilan dilakukan secara bertahap dan formal. Berdasarkan dokumen yang ada, setidaknya terjadi dua gelombang aksi administratif:
-
Pertemuan Balai Desa (20 Oktober 2025): Sebanyak 26 warga mendatangi Balai Desa Sepanyul untuk menghadap Kepala Desa, Dedy Anugrah. Dalam pertemuan ini, warga menyatakan secara tegas keberatan mereka atas perpanjangan sewa lahan milik Arief Jatmiko untuk tower tersebut. Surat ini diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dusun, Hari Sanjoko, serta Kepala Desa Sepanyul.
-

Dokumen surat pernyataan yang ditandatangani warga dan diketahui Kepala Desa Sepanyul, berkaitan dengan permohonan dan sikap masyarakat atas keberadaan menara BTS. Surat Pernyataan Susulan (21 November 2025): Sebulan kemudian, warga kembali memperkuat poin-poin keberatan mereka, kali ini secara spesifik menuntut Dinas Perizinan, Kominfo, pihak provider, dan pemilik lahan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
Dilema Sang Pemilik Lahan dan Otoritas Desa
Di sisi lain, nama Arief Jatmiko menjadi pusat perhatian sebagai pemilik lahan tempat berdirinya menara setinggi puluhan meter tersebut. Jika sebelumnya perdebatan hanya berkisar pada janji tambahan kompensasi sebesar Rp500 ribu yang belum cair, kini masalahnya jauh lebih pelik.
Pihak pemilik lahan bersikeras bahwa izin warga hanya diperlukan sekali di awal kontrak (2014) untuk selamanya. Namun, warga berargumen bahwa kontrak 11 tahun yang akan berakhir di 2025 ini harus melibatkan persetujuan lingkungan baru jika ingin diperpanjang, terutama mengingat dampak kesehatan dan keamanan yang baru dirasakan belakangan ini.
Kepala Desa Sepanyul, Dedy Anugrah, kini berada di tengah pusaran konflik. Meskipun tanda tangannya tertera pada dokumen pernyataan keberatan pertama, ia dihadapkan pada kebuntuan mediasi antara pemilik lahan yang merasa “terancam” dan warga yang merasa hak hidup sehatnya terabaikan.
Tuntutan Warga
“Kami memohon dengan hormat kepada pihak berwenang untuk memenuhi keinginan atau tuntutan masyarakat,” bunyi petikan surat tersebut. Kini, bola panas ada di tangan Dinas Perizinan dan Kominfo Kabupaten Jombang. Apakah kontrak yang berakhir di 2025 ini akan dipaksakan berlanjut, atau suara 26 warga Balonggading akan didengar demi alasan keselamatan? (SP-Redaksi)







