22,28 Kilometer Beton Tanpa Nama: Transparansi Proyek Jalan Nganjuk 2025 Dipertanyakan

Nganjuk —edu-politik.com
Poster itu terpajang rapi. Alat berat bekerja, beton mengalir, bupati dan wakil bupati berdiri di lokasi proyek. Di bagian tengah, satu angka dicetak tebal: 22,28 kilometer. Itulah klaim capaian pembangunan jalan rigid beton Pemerintah Kabupaten Nganjuk hingga Desember 2025.
Angka tersebut diumumkan melalui kanal resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk. Secara visual, pesan yang disampaikan jelas: pembangunan berjalan, pemerintah bekerja, infrastruktur bertambah.
Namun di balik angka yang tampak meyakinkan itu, muncul pertanyaan yang belum terjawab di ruang publik. Siapa yang mengerjakan proyek-proyek tersebut? Dengan nilai anggaran berapa? Dan melalui mekanisme pengadaan apa?

Angka Ada, Nama Tiada
Informasi yang disampaikan kepada publik berhenti pada hasil akhir: total panjang jalan yang dibangun. Poster dan rilis resmi tidak memuat rincian ruas jalan per segmen, nilai anggaran per paket, metode pengadaan, maupun identitas penyedia atau kontraktor pelaksana.
Publik disuguhi capaian fisik, tetapi tidak diberi akses pada proses dan aktor di baliknya. Padahal, dalam praktik tata kelola keuangan negara, proses sama pentingnya dengan hasil.
Data pengadaan nasional menunjukkan bahwa belanja konstruksi merupakan salah satu pos terbesar dalam belanja daerah. Di sisi lain, mekanisme yang paling banyak digunakan adalah e-purchasing dan pengadaan langsung—dua jalur yang sah menurut peraturan, namun menuntut pengawasan ketat karena minim kompetisi terbuka.
Transparansi yang Berhenti di Etalase
Secara normatif, transparansi publik setidaknya memenuhi tiga unsur: dapat diakses, dapat dipahami, dan dapat ditelusuri. Dalam konteks proyek jalan Nganjuk 2025, unsur pertama terpenuhi. Angka 22,28 kilometer dapat diakses publik.
Namun pada dua unsur berikutnya, ruang informasi menjadi sempit. Data yang tersedia bagi publik umumnya masih berupa rekap agregat. Informasi level paket—siapa penyedianya, berapa nilainya, dan di ruas mana dikerjakan—tidak mudah ditemukan.
Situasi inilah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai transparansi semu: terbuka di permukaan, tertutup di kedalaman. Angka ditampilkan, tetapi jejak pelaksana sulit ditelusuri.
Anomali Data yang Perlu Dijelaskan
Sejumlah pengamat pengadaan mencermati adanya ketidaksinkronan antara data perencanaan dan realisasi pengadaan tahun 2025. Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat relatif besar, sementara realisasi belanja pengadaan masih rendah. Jumlah tender terbuka terbatas, dengan dominasi jalur cepat.
Dalam kondisi demikian, klaim capaian fisik tanpa disertai rincian anggaran dan pelaksana menyulitkan verifikasi independen. Publik berada pada posisi diminta percaya, bukan memeriksa.
Pertanyaan yang Sah dari Warga
Sebagai laporan kinerja internal, klaim pembangunan 22,28 kilometer jalan dapat dianggap sah. Namun sebagai laporan publik, informasi tersebut dinilai belum lengkap.
Sejumlah pertanyaan yang muncul di ruang publik bukanlah tuduhan, melainkan hak warga negara, antara lain:
- Ruas jalan mana saja yang membentuk total 22,28 kilometer tersebut?
- Berapa nilai anggaran per ruas dan total keseluruhan?
- Melalui mekanisme pengadaan apa proyek-proyek itu dilaksanakan?
- Siapa penyedia atau kontraktor pelaksana tiap paket?
- Apakah terdapat pengulangan penyedia pada lintas ruas atau lintas OPD?
Beton Boleh Keras, Data Jangan Lunak
Jalan yang baik memperpendek jarak antardaerah. Transparansi yang baik memperpendek jarak kepercayaan antara pemerintah dan warga. Jika capaian kilometer dapat diumumkan dengan bangga, maka keterbukaan nama penyedia dan nilai anggaran semestinya tidak menjadi hal yang ditakuti.
Menampilkan klaim kinerja tanpa rincian pelaksana dan anggaran memang tidak serta-merta melanggar hukum. Namun praktik tersebut berjarak dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Beton boleh mengeras. Akuntabilitas tidak seharusnya melunak. (Tim Redaksi)







