đź“° Jam Tiga Adalah Batas: Ketika PKL SLG Diminta Mengalah pada Aturan
“Langit belum sepenuhnya teduh, tapi enam lapak sudah diminta minggir. Bukan karena gaduh, tapi karena waktu belum berpihak.”
KEDIRI – Rabu (18/6) siang, ketika matahari belum sampai ke titik jinaknya, tim gabungan Satpol PP dan Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri menyusuri jalur lengang kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Pukul 14.00, patroli dimulai. Bukan memburu pelanggar berat, tetapi mencari pedagang kecil yang tergesa membuka rezeki lebih awal dari yang diperbolehkan.
Di bawah rindang Taman Hijau, enam pedagang kaki lima (PKL) sedang menggelar dagangan. Wajan mulai panas, tikar digelar, dan bau gorengan mulai mengepul. Tapi belum waktunya. Sesuai aturan, mereka baru boleh berjualan pukul 15.00 WIB.
⏰ Satu Jam yang Mengubah Status
Kawasan SLG bukan sekadar pusat keramaian, tapi juga ikon wisata dan etalase kabupaten. Karena itu, jam operasional PKL diatur ketat: mulai pukul 15.00 hingga 24.00. Satpol PP tak datang dengan amarah. Mereka datang membawa imbauan dan surat edaran. “Silakan gulung dulu lapaknya, belum waktunya,” begitu suara yang terdengar di antara tenda-tenda sederhana itu.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan razia, tetapi bagian dari penegakan kesepakatan bersama. “Kami ingin menjaga keteraturan dan citra kawasan SLG, sambil tetap memberi ruang bagi para pedagang,” tegasnya.
👣 Jejak Lama, Masalah Baru
Simpang Lima Gumul bukan baru sekali berurusan dengan urusan lapak. Setiap musim libur, setiap sore menjelang, kawasan ini seperti magnet yang menarik bukan hanya wisatawan, tapi juga pedagang dari berbagai penjuru.
Namun, kemolekan kawasan yang tertib bisa cepat berubah jadi semrawut jika aturan diabaikan. Maka Pemkab Kediri menetapkan sistem zonasi dan jam buka. Bukan untuk menutup rezeki, tapi untuk merapikan ruang berbagi antara publik, pariwisata, dan ekonomi rakyat.
🛍️ Antara Nafkah dan Tata Ruang
Bagi PKL, satu jam lebih awal bisa berarti tambahan penghasilan. Tapi bagi pemerintah, satu jam pelanggaran bisa mencoreng citra taman yang ditata rapi. Inilah tarik-ulur harian antara hak mencari nafkah dan kepatuhan pada tata kota.
“Ya, kadang kita datang lebih pagi karena ingin dapat pembeli awal,” ujar seorang pedagang yang diminta tutup lapaknya. Ia tak marah, hanya pasrah, seraya menutup gerobaknya pelan.
📌 Penutup: Aturan Tak Selalu Soal Kekuasaan, Tapi Ketertiban Bersama
“Menjual tak dilarang, tapi waktunya diatur. Lapak bukan masalah, tapi semrawut bisa jadi bencana.”
Kisah enam PKL di SLG ini bukan soal pelanggaran besar. Tapi ia mengingatkan kita bahwa aturan kecil tetap berarti, terutama ketika menyangkut wajah kota dan kepentingan banyak pihak. Satpol PP tak membawa palu, hanya membawa jam tangan: dan di Kediri, pukul 15.00 adalah waktu yang sakral bagi para pencari nafkah kaki lima.





