Membangun Pasar, Membangun Asa — Di Ngadiluwih, Pekerjaan Fisik dan Sosial Saling Mengejar
KEDIRI – Sebuah pasar tidak hanya soal jual beli. Ia adalah ruang sosial, tempat belajar hidup, dan arena politik paling nyata. Maka ketika Pasar Ngadiluwih akan direvitalisasi dengan nilai proyek sekitar Rp23,8 miliar, ada lebih dari sekadar kontrak dan pembangunan yang perlu diperhatikan.
Belajar dari Lapak ke Lapak
Di antara deretan lapak yang berjejal, banyak pelajaran yang tidak diajarkan di sekolah. Di pasar, anak-anak bisa belajar tawar-menawar, akuntansi sederhana, hingga komunikasi publik — semua terjadi secara natural, tanpa kurikulum.
Revitalisasi Pasar Ngadiluwih adalah momentum untuk mengubah pasar tradisional menjadi ruang belajar yang lebih layak dan manusiawi.
Bukan sekadar kios baru dan toilet bersih, tapi juga memberi ruang bagi generasi baru yang ingin mengenal ekonomi kerakyatan sejak dini.
“Anak saya sering ikut saya jualan, kalau pasarnya nyaman, dia bisa belajar lebih tenang,” kata Bu Murni, pedagang sayur.
Revitalisasi pasar seharusnya juga dimaknai sebagai revitalisasi budaya belajar dari kehidupan sehari-hari.
Proyek Fisik, Narasi Politik
Revitalisasi pasar ini adalah bagian dari program kerja Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito. Secara teknis, proyek ini dikawal langsung oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Namun, di balik rangkaian dokumen seperti SPPBJ, SPMK, dan timeline 234 hari, ada panggung yang lebih besar: politik kepercayaan.
Apakah pembangunan ini akan menjadi simbol keberhasilan pemerintahan Mas Dhito, atau justru menambah daftar proyek yang terlambat karena dinamika lelang dan waktu pelaksanaan?
Narasi “berbudaya, tradisional, dan modern” yang diusung perlu diuji, bukan hanya di brosur resmi, tetapi di keseharian para pedagang kecil. Karena di sinilah pemimpin diuji bukan lewat pidato, melainkan hasil yang bisa disentuh rakyat.
Kontrak, Hak, dan Kepastian bagi Pedagang
Revitalisasi pasar skala besar tentu melibatkan kontrak kerja bernilai miliaran rupiah. Namun, di balik itu semua, ada satu hal yang sering terlewat: perlindungan hukum bagi pedagang kecil selama masa proyek berlangsung.
Apakah ada perjanjian resmi relokasi? Bagaimana jaminan mereka bisa kembali ke tempat semula pasca-revitalisasi?
Apakah ada pendampingan hukum atau bantuan dari LBH jika mereka merasa haknya terabaikan?
“Kalau mau direlokasi, kami minta ada surat hitam di atas putih. Jangan nanti kami tak bisa kembali ke lapak kami,” kata Pak Sutikno, pedagang kelontong.
Seorang pengacara publik mengatakan, proyek pemerintah yang menyentuh rakyat seharusnya tak hanya dikawal oleh tim teknis, tapi juga didampingi dalam aspek transparansi dan akuntabilitas hukum. Karena membangun pasar tanpa membangun rasa aman, bisa berakhir jadi pasar yang sunyi.
Pasar bukan hanya pusat ekonomi rakyat, tapi juga pusat kehidupan. Jika benar dibangun dengan semangat kolaboratif—antara pemerintah, pedagang, dan warga—maka Pasar Ngadiluwih tak hanya akan selesai secara fisik pada Desember 2025, tetapi juga selesai sebagai simbol keberpihakan dan keadilan sosial.





