Pada 18 Maret 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Moh. Isnaini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri. Kasus ini bermula dari pengaduan Yusuf Sya’roni, yang menuduh Isnaini tidak jujur saat mengikuti seleksi anggota KPU periode 2024-2029. Yusuf mengklaim bahwa Isnaini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Saksi Pemilu untuk sebuah partai politik pada 2022, yang seharusnya membuatnya tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU.
Namun, dalam sidang tersebut, Yusuf Sya’roni tidak hadir. Ketidakhadirannya diduga karena tidak menerima undangan resmi untuk menghadiri sidang, yang memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemanggilan dalam kasus ini. Di sisi lain, Isnaini membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam acara partai politik pada 2022 adalah sebagai narasumber yang diundang untuk memberikan materi pelatihan, bukan sebagai bentuk afiliasi politik.
Kasus ini menyoroti kompleksitas proses seleksi dan integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Isnaini sendiri terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029 bersama empat anggota lainnya, yaitu Eka Septiawan Ferydyanto, Irbabul Lubab, Moh. Dziyaudin, dan Nanang Qosim.
Sidang ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi anggota KPU. Ketidakhadiran pengadu karena tidak menerima undangan sidang menimbulkan pertanyaan tentang prosedur komunikasi dan pemanggilan dalam proses etik seperti ini. DKPP diharapkan dapat menangani kasus ini dengan cermat, memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pandangan mereka, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.





