• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pendapat Hukum: Keabsahan Perjanjian Pinjaman dengan Rentenir dan Potensi Tindak Pidana

edu-politik by edu-politik
February 20, 2025
in Pendidikan
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendapat Hukum: Keabsahan Perjanjian Pinjaman dengan Rentenir dan Potensi Tindak Pidana

Penulis: Pujiono, S.H., M.H.

Terima kasih atas pertanyaan Anda mengenai perjanjian pinjaman dengan rentenir dan potensi pidana terkait penandatanganan surat perjanjian tersebut. Berikut adalah penjelasan yang dapat membantu Anda memahami situasi ini:

1. Keabsahan Perjanjian Pinjaman dengan Rentenir:

Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam uang yang disertai bunga diperbolehkan dan sah secara hukum, asalkan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:

  • Adanya kesepakatan antara para pihak yang mengikatkan diri.
  • Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan.
  • Suatu pokok persoalan tertentu.
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Namun, dalam praktiknya, rentenir seringkali menetapkan bunga yang sangat tinggi, yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Jika terbukti bahwa Anda dipaksa atau berada dalam keadaan tertekan saat menandatangani perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal demi hukum. citeturn0search4

2. Potensi Tindak Pidana:

Ancaman yang dilakukan oleh rentenir untuk membawa Anda ke jalur hukum jika tidak membayar utang dapat dikategorikan sebagai pengancaman sesuai dengan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

“Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika ancaman tersebut disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan tersebut. citeturn0search0

3. Langkah yang Dapat Anda Tempuh:

  • Konsultasi Hukum: Disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi Anda.
  • Mediasi: Upayakan penyelesaian secara damai dengan pihak rentenir melalui mediasi, dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.
  • Laporan Kepolisian: Jika ancaman tersebut disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

4. Perlindungan Hukum:

Perjanjian yang dibuat di bawah tekanan atau ancaman dapat dianggap tidak sah. Dalam hal ini, Anda berhak untuk membatalkan perjanjian tersebut dan tidak terikat pada kewajiban pembayaran utang yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

Kesimpulan:

Perjanjian pinjaman dengan rentenir yang ditandatangani di bawah tekanan atau ancaman dapat dianggap batal demi hukum. Ancaman yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disarankan untuk segera berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan situasi Anda.

Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami hak-hak Anda dalam situasi ini.

Previous Post

Pengelolaan Harta Warisan Tanpa Surat Tanah dan Penjualan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Next Post

Pendapat Hukum: Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK

edu-politik

edu-politik

Next Post

Pendapat Hukum: Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya