Dua Pengacara Kepala Desa Kohod Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah dalam Penerbitan SHGB Kawasan Pagar Laut
Tangerang, 17 Februari 2025 – Dua pengacara Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, mengungkapkan dugaan pemalsuan surat tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut perairan Desa Kohod. Menurut mereka, tanda tangan klien mereka pada dokumen tersebut diduga dipalsukan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penerbitan SHGB di atas lahan perairan yang sebelumnya tidak tercatat sebagai aset desa. Dua pengacara Arsin, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk pengajuan SHGB tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka menambahkan bahwa tanda tangan Arsin pada dokumen tersebut diduga dipalsukan, sehingga penerbitan SHGB tersebut dianggap ilegal.
Pernyataan Pengacara
Salah satu pengacara menyatakan, “Kami memiliki bukti bahwa dokumen yang digunakan untuk pengajuan SHGB tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tanda tangan klien kami pada dokumen tersebut diduga dipalsukan.” Pengacara lainnya menambahkan, “Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan ini.”
Tanggapan Pihak Berwenang
Bareskrim Polri telah menetapkan kasus ini dalam tahap penyidikan dan memeriksa beberapa pejabat terkait, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM di perairan tersebut.
Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan lahan perairan. Pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah dapat merugikan negara dan masyarakat, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Langkah Selanjutnya
Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan ini dan membawa pelaku pemalsuan ke pengadilan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan banyak pihak.





