KEBEBASAN PERS DI BAWAH ANCAMAN: SAH ATAU PELANGGARAN HUKUM?
Oleh: Pujiono
Di era digital, jurnalisme telah berkembang jauh melampaui batasan surat kabar atau media cetak konvensional. Munculnya jurnalis independen, media berbasis daring, dan platform media sosial telah memperluas cakupan kebebasan pers. Namun, belakangan ini, muncul ancaman dari beberapa kepala kepolisian terhadap jurnalis yang tidak memiliki surat kabar atau media massa resmi. Sikap ini tidak hanya mengancam kebebasan pers tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang mengatur kebebasan berekspresi di Indonesia.
Kebebasan Pers dalam UU Pers dan Konstitusi
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak ada ketentuan dalam UU Pers yang menyatakan bahwa seseorang harus tergabung dalam media berbadan hukum untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Ini berarti, ancaman terhadap jurnalis—baik yang bekerja untuk media resmi maupun independen—bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai kebebasan pers.
Apakah Jurnalis Harus Berbadan Hukum?
Beberapa kepala kepolisian berargumen bahwa jurnalis yang tidak tergabung dalam perusahaan pers berbadan hukum tidak berhak melakukan kegiatan jurnalistik. Namun, pemahaman ini keliru. Dewan Pers memang merekomendasikan agar media berbadan hukum untuk mencegah penyalahgunaan profesi, tetapi itu tidak berarti individu yang menjalankan kerja jurnalistik secara independen kehilangan haknya dalam mengungkap fakta atau menyampaikan berita.
Dalam konteks internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19 juga menjamin kebebasan berbicara dan menyebarluaskan informasi tanpa memandang status formal seseorang sebagai jurnalis.
Ancaman Terhadap Jurnalis: Bentuk Kriminalisasi?
Jika ada kepala kepolisian yang mengancam jurnalis independen, ini bisa dikategorikan sebagai intimidasi terhadap kebebasan pers. Dalam beberapa kasus, tindakan ini bahkan bisa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
Beberapa pola ancaman yang sering muncul:
- Pemanggilan dan interogasi tanpa dasar hukum yang jelas
- Ancaman pidana terhadap jurnalis yang melaporkan kasus-kasus sensitif
- Stigmatisasi bahwa jurnalis independen tidak sah
Padahal, berdasarkan Pasal 8 UU Pers, jurnalis memiliki hak untuk menolak tekanan dari pihak mana pun yang ingin menghalangi pemberitaan.
Dampak Buruk bagi Demokrasi
Jika sikap represif ini terus berlanjut, maka konsekuensi buruknya adalah:
- Kebebasan pers terancam, dan kontrol sosial terhadap institusi negara melemah
- Penyalahgunaan kekuasaan bisa meningkat karena tidak ada yang mengawasi
- Masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan transparan
Dalam sistem demokrasi, pers adalah pilar keempat yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Membatasi kerja jurnalis independen sama saja dengan membatasi akses publik terhadap informasi.
Kesimpulan
Ancaman terhadap jurnalis yang tidak memiliki media berbadan hukum adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam konstitusi dan UU Pers. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyebarkan informasi secara bertanggung jawab, dan tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit melarang jurnalis independen untuk melaporkan fakta. Jika aparat kepolisian atau pihak berwenang merasa ada pelanggaran dalam pemberitaan, mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau ancaman.
Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi hak seluruh masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan berimbang.





