• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

KEBEBASAN PERS DI BAWAH ANCAMAN: SAH ATAU PELANGGARAN HUKUM?

edu-politik by edu-politik
February 9, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEBEBASAN PERS DI BAWAH ANCAMAN: SAH ATAU PELANGGARAN HUKUM?

Oleh: Pujiono

Di era digital, jurnalisme telah berkembang jauh melampaui batasan surat kabar atau media cetak konvensional. Munculnya jurnalis independen, media berbasis daring, dan platform media sosial telah memperluas cakupan kebebasan pers. Namun, belakangan ini, muncul ancaman dari beberapa kepala kepolisian terhadap jurnalis yang tidak memiliki surat kabar atau media massa resmi. Sikap ini tidak hanya mengancam kebebasan pers tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang mengatur kebebasan berekspresi di Indonesia.

Kebebasan Pers dalam UU Pers dan Konstitusi

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak ada ketentuan dalam UU Pers yang menyatakan bahwa seseorang harus tergabung dalam media berbadan hukum untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Ini berarti, ancaman terhadap jurnalis—baik yang bekerja untuk media resmi maupun independen—bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai kebebasan pers.

Apakah Jurnalis Harus Berbadan Hukum?

Beberapa kepala kepolisian berargumen bahwa jurnalis yang tidak tergabung dalam perusahaan pers berbadan hukum tidak berhak melakukan kegiatan jurnalistik. Namun, pemahaman ini keliru. Dewan Pers memang merekomendasikan agar media berbadan hukum untuk mencegah penyalahgunaan profesi, tetapi itu tidak berarti individu yang menjalankan kerja jurnalistik secara independen kehilangan haknya dalam mengungkap fakta atau menyampaikan berita.

Dalam konteks internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19 juga menjamin kebebasan berbicara dan menyebarluaskan informasi tanpa memandang status formal seseorang sebagai jurnalis.

Ancaman Terhadap Jurnalis: Bentuk Kriminalisasi?

Jika ada kepala kepolisian yang mengancam jurnalis independen, ini bisa dikategorikan sebagai intimidasi terhadap kebebasan pers. Dalam beberapa kasus, tindakan ini bahkan bisa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

Beberapa pola ancaman yang sering muncul:

  1. Pemanggilan dan interogasi tanpa dasar hukum yang jelas
  2. Ancaman pidana terhadap jurnalis yang melaporkan kasus-kasus sensitif
  3. Stigmatisasi bahwa jurnalis independen tidak sah

Padahal, berdasarkan Pasal 8 UU Pers, jurnalis memiliki hak untuk menolak tekanan dari pihak mana pun yang ingin menghalangi pemberitaan.

Dampak Buruk bagi Demokrasi

Jika sikap represif ini terus berlanjut, maka konsekuensi buruknya adalah:

  • Kebebasan pers terancam, dan kontrol sosial terhadap institusi negara melemah
  • Penyalahgunaan kekuasaan bisa meningkat karena tidak ada yang mengawasi
  • Masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan transparan

Dalam sistem demokrasi, pers adalah pilar keempat yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Membatasi kerja jurnalis independen sama saja dengan membatasi akses publik terhadap informasi.

Kesimpulan

Ancaman terhadap jurnalis yang tidak memiliki media berbadan hukum adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam konstitusi dan UU Pers. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyebarkan informasi secara bertanggung jawab, dan tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit melarang jurnalis independen untuk melaporkan fakta. Jika aparat kepolisian atau pihak berwenang merasa ada pelanggaran dalam pemberitaan, mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau ancaman.

Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi hak seluruh masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan berimbang.

Previous Post

Kediri Melampaui Target Nasional: Capaian Gemilang dalam Administrasi Kependudukan 2024

Next Post

Antara Jurnalis Independen dan Wartawan Bodrek: Di Mana Batasannya?

edu-politik

edu-politik

Next Post

Antara Jurnalis Independen dan Wartawan Bodrek: Di Mana Batasannya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya