Wajib Beli LKS Rp180 Ribu di Sekolah Negeri: Pendidikan atau Pemaksaan Terselubung?
📝 Oleh Redaksi Edu-Politik.com
“Kami ingin anak kami pintar, tapi bukan dengan cara dipaksa beli buku mahal. Ini sekolah negeri, bukan koperasi pribadi.”
– Wali murid SDN Sukasari 1, Karawang
KARAWANG — Pendidikan dasar semestinya menjadi ruang paling bersih dari praktik komersialisasi. Namun fakta di lapangan kembali menunjukkan sisi gelap dari sistem pendidikan yang seharusnya membebaskan, bukan membebani.
Di SD Negeri Sukasari 1, Cengkong, Purwasari – Karawang, para orang tua murid mengeluhkan kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga mencapai Rp180.000 per paket untuk siswa kelas 1 dan 2. Penjualan dilakukan oleh seorang warga sekitar sekolah, diduga kuat memiliki relasi khusus dengan pihak sekolah.
📌 LKS Mahal, Orang Tua Tercekik
Bagi sebagian keluarga, harga tersebut bukan sekadar angka—melainkan luka.
“Banyak yang sampai pinjam ke bank emok hanya untuk beli LKS,” ujar salah satu wali murid kepada redaksi, Jumat (18/7/2025).
Pemaksaan ini tidak hanya menyinggung nilai keadilan sosial, tetapi juga memperlihatkan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Alih-alih mendidik, sistem ini malah menjerumuskan ke jerat utang.
⚠️ Dugaan Kolusi Terselubung?
Penjual LKS, menurut informasi, adalah Bu Hj. Nadiyah, warga sekitar sekolah. Wali murid menduga kuat adanya kerja sama tidak transparan antara pihak sekolah dan penjual, meskipun hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menguatkan. Sayangnya, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Karawang belum memberikan keterangan apapun.
🔍 Dimana Peran Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah?
Fenomena seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan Karawang dan pengawas sekolah. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah dan satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku atau mengambil keuntungan dari aktivitas pendidikan.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjamin bahwa pendidikan dasar adalah hak warga negara yang dijamin negara, bukan beban yang dibisniskan atas nama kebutuhan belajar.
🎓 Pendidikan Harus Bebas dari Kepentingan Dagang
LKS memang sah sebagai media belajar jika bersifat opsional, bukan diwajibkan atau terintegrasi dalam sistem penilaian. Ketika pembelian LKS menjadi syarat tidak tertulis untuk mengikuti pelajaran, maka praktik itu bukan lagi pendidikan—itu pemerasan terselubung.
📢 Pendidikan bukan ladang untung.
Jika sekolah negeri mulai mengedepankan jualan dibanding pengajaran, kita sedang gagal bukan hanya sebagai institusi—tapi sebagai bangsa.
🕵️ Redaksi Edu-Politik.com akan terus memonitor kasus ini, menggali keterangan lanjutan, dan membuka ruang bagi orang tua murid untuk bersuara.
đź“§ Kirim laporan atau kesaksian Anda,
Karena kebenaran tak akan muncul dari diam.
#WatchdogPendidikan
#LKS180Ribu
#KarawangDaruratTransparansi
#SekolahNegeriBukanTokoBuku
#EduPolitik
#PendidikanUntukSemua
#BOSBukanUntukBeliEmok
#JanganBebaniRakyat