Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air merupakan peraturan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Berikut penjelasan mengenai beberapa aspek penting dari UU No. 17 Tahun 2019:
1. Tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air
- Kesejahteraan Rakyat: UU No. 17 Tahun 2019 bertujuan untuk memastikan sumber daya air dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menekankan bahwa air adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
- Kedaulatan dan Keberlanjutan: Undang-undang ini juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan untuk menjaga kedaulatan air bagi generasi sekarang dan mendatang.
2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan
- Pengendalian Negara: Negara memiliki hak untuk menguasai dan mengelola sumber daya air, dengan memberikan prioritas pada kepentingan publik.
- Keberlanjutan Lingkungan: Pengelolaan sumber daya air harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan melindungi sumber air dari pencemaran dan eksploitasi berlebihan.
- Partisipasi Masyarakat: Undang-undang ini mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan sumber daya air.
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab
- Pemerintah Pusat dan Daerah: Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air sesuai dengan pembagian tugas yang diatur dalam undang-undang ini. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air yang bersifat strategis nasional, sementara pemerintah daerah menangani pengelolaan yang berskala lokal.
- Pengelolaan Terpadu: Pemerintah diwajibkan untuk mengelola sumber daya air secara terpadu, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ini mencakup pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pengendalian banjir, dan pengelolaan irigasi.
4. Penggunaan Sumber Daya Air
- Hak Penggunaan Air: Hak atas penggunaan air diberikan dengan prioritas utama kepada masyarakat untuk keperluan pokok sehari-hari, seperti minum dan sanitasi. Penggunaan air untuk kepentingan komersial atau industri diatur dengan ketat dan harus mendapatkan izin dari pemerintah.
- Pembatasan Ekspor: Ekspor air dalam bentuk apapun dilarang kecuali untuk keperluan mendesak, yang harus mendapat izin khusus dari pemerintah pusat.
5. Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Sanksi: Undang-undang ini mengatur sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk sanksi administratif, pidana, dan perdata. Misalnya, eksploitasi air tanpa izin dapat dikenai denda atau hukuman penjara.
- Pengawasan: Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya air, termasuk pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi.
6. Hak Asasi dan Keadilan Sosial
- Akses Air untuk Semua: Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses air bersih dan sanitasi yang layak. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan air bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat di daerah terpencil.
- Keadilan dalam Pemanfaatan: Pemanfaatan sumber daya air harus dilakukan secara adil, tidak boleh merugikan kepentingan umum, dan harus memperhatikan kepentingan masyarakat adat serta kelompok lain yang bergantung pada sumber daya air.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air merupakan kerangka hukum yang penting untuk mengelola sumber daya air di Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Undang-undang ini berusaha menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan air, termasuk dalam menghadapi ancaman kekeringan, pencemaran, dan eksploitasi yang berlebihan.