• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sejarah UU Pilkada di Indonesia

edu-politik by edu-politik
June 10, 2024
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia mengalami perjalanan panjang dengan berbagai perubahan regulasi yang mencerminkan dinamika politik dan sosial negara. Berikut adalah garis besar sejarah perkembangan Undang-Undang (UU) yang mengatur Pilkada di Indonesia:

1. Era Awal: Orde Baru

Pada masa Orde Baru, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan rekomendasi dari pemerintah pusat. Proses pemilihan ini sangat sentralistis, dengan pengaruh kuat dari pemerintah pusat terhadap keputusan di daerah. Hal ini menimbulkan kritik karena kurangnya demokrasi dan keterlibatan langsung masyarakat dalam memilih pemimpin daerah.

2. Reformasi dan Desentralisasi (1999)

Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki era Reformasi yang ditandai dengan upaya untuk desentralisasi dan demokratisasi. Perubahan besar pertama dalam sistem Pilkada terjadi dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini memberikan wewenang yang lebih besar kepada daerah dan memungkinkan DPRD untuk memilih kepala daerah tanpa campur tangan langsung dari pemerintah pusat.

3. Pilkada Langsung (2004)

Tuntutan reformasi yang lebih dalam dan aspirasi masyarakat untuk demokrasi yang lebih partisipatif mendorong perubahan signifikan dalam sistem Pilkada. Hal ini terwujud dengan disahkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Implementasi Pilkada langsung pertama kali dilakukan pada tahun 2005, memungkinkan masyarakat untuk memilih langsung gubernur, bupati, dan wali kota.

4. Penyempurnaan UU Pilkada (2008)

Pada tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2004 mengalami revisi dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 2008. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan proses Pilkada, termasuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa Pilkada, serta mengatur lebih rinci mengenai teknis penyelenggaraan Pilkada.

5. Kontroversi dan Perubahan (2014)

Pada tahun 2014, terjadi kontroversi besar ketika DPR mengesahkan UU No. 22 Tahun 2014 yang mengembalikan sistem Pilkada kepada DPRD. Hal ini memicu protes luas dari masyarakat yang merasa bahwa hak mereka untuk memilih langsung pemimpin daerahnya diambil kembali. Sebagai respon atas protes tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 yang mengembalikan Pilkada langsung. Perppu ini kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015 oleh DPR.

6. UU Pilkada Terbaru (2016)

Untuk menyempurnakan aturan terkait Pilkada langsung, DPR mengesahkan UU No. 10 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari UU No. 1 Tahun 2015. UU ini memperbaiki berbagai aspek teknis dan substantif Pilkada, termasuk mekanisme penyelenggaraan Pilkada serentak, pengaturan kampanye, serta pengawasan dan penegakan hukum terkait Pilkada.

7. Pilkada Serentak (2020 dan Seterusnya)

Salah satu inovasi penting dalam UU No. 10 Tahun 2016 adalah pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015, dan berikutnya diadakan pada 2017, 2018, dan 2020. Pilkada serentak ini bertujuan untuk menyelaraskan jadwal pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum nasional, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.

Kesimpulan

Sejarah UU Pilkada di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokrasi langsung. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memberikan hak lebih besar kepada rakyat dalam menentukan pemimpinnya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, serta memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Perjalanan ini terus berlanjut dengan berbagai penyempurnaan yang dilakukan untuk memastikan Pilkada dapat berjalan dengan lebih baik dan demokratis.

Tags: CES 2017Fashion WeekGolden GlobesMotoGP 2017Playstation 4 Pro
Previous Post

Pendidikan Politik dapat Membentuk Kepribadian

Next Post

Pendidikan Politik dapat Membantu Mengurangi Korupsi di Indonesia

edu-politik

edu-politik

Next Post

Pendidikan Politik dapat Membantu Mengurangi Korupsi di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya