• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Rp11,8 Triliun di Meja Negara: Antara Barang Bukti dan Dana Jaminan

edu-politik by edu-politik
June 19, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 


Rp11,8 Triliun di Meja Negara: Antara Barang Bukti dan Dana Jaminan

Oleh: Redaksi Edu-Politik.com


Pada Selasa, 17 Juni 2025, perhatian publik tertuju pada Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Di bawah sorot lampu dan kilatan kamera media, lembaran uang tunai tersusun rapi dalam kotak-kotak plastik bening. Nilainya tak tanggung-tanggung: Rp11,8 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, menyebut ini sebagai salah satu “penyitaan terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.”

Namun di balik kemegahan angka dan visual, terselip pertanyaan yang belum tuntas: uang ini milik siapa, dan apa status hukumnya saat ini?


Kejagung: Ini Barang Bukti, Bukan Titipan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa uang tersebut adalah pengembalian kerugian negara yang disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group, terseret dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO). Uang itu kini disimpan di rekening Kejaksaan.

“Dana ini adalah barang bukti dalam proses hukum. Disita atas izin pengadilan dan bukan bentuk titipan,” kata Sutikno.

Menurut Kejagung, dana itu merupakan bentuk pertanggungjawaban dari lima korporasi yang telah dinyatakan bersalah secara korporatif dan disita meski proses hukum belum inkracht.


Wilmar: Itu Dana Jaminan, Bukan Sitaan Final

Namun, pihak Wilmar Group menyampaikan narasi berbeda. Melalui rilis resmi, Wilmar mengakui telah menyetor dana tersebut ke rekening penampungan kejaksaan, bukan sebagai pengakuan bersalah, melainkan sebagai jaminan proses hukum.

“Ini adalah bentuk itikad baik kami, bukan pengakuan bersalah. Dana akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas,” tulis Wilmar dalam keterangan pers.

Wilmar mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 19 Maret 2025, yang menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging). Namun Kejagung tidak tinggal diam, dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Kasus Belum Inkracht: Siapa yang Menang, Negara atau Korporasi?

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan final atas kasasi dari Kejaksaan Agung. Artinya, status hukum perkara masih menggantung.

Secara hukum, uang Rp11,8 triliun itu saat ini masih dalam penguasaan negara, namun status kepemilikannya bisa berubah jika Wilmar Group menang di tingkat MA.


Aset Koruptor: Antara Harapan dan Kewaspadaan

Kasus ini menyulut perdebatan publik: bagaimana negara seharusnya menangani aset hasil dugaan korupsi dalam proses hukum yang belum final?

Pakar hukum pidana, Dr. Andri Purnomo, menyatakan, “Jika disita sebelum inkracht, maka negara harus berhati-hati dan transparan. Tidak boleh terjadi preseden penyitaan sewenang-wenang.”

Namun ia menambahkan, dalam kasus besar dan kompleks seperti ini, tindakan cepat kadang dibutuhkan untuk menghindari pencairan atau pelarian aset.


Publik Berharap: Dana Ini Harus Kembali ke Rakyat

Di luar perdebatan hukum, harapan masyarakat tetap sama: uang dalam jumlah fantastis ini harus benar-benar dirasakan rakyat—baik dalam bentuk subsidi, pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.

“Ini bisa membiayai 10 tahun program beasiswa nasional. Jangan sampai hanya jadi headline sesaat,” kata aktivis anti-korupsi dari ICW, Melati Rahayu.


Penutup: Ketika Keadilan Tak Hanya Soal Menang atau Kalah

Uang Rp11,8 triliun kini menjadi simbol tarik-ulur antara logika hukum, etik publik, dan moralitas kekuasaan. Negara punya peluang untuk memulihkan kepercayaan publik lewat pengelolaan yang jujur dan transparan.

Tapi pertanyaannya sederhana: akankah uang ini benar-benar kembali ke rakyat, atau justru menguap di lorong hukum yang panjang dan gelap?

Jawabannya, mungkin akan ditentukan oleh selembar kertas tipis: putusan Mahkamah Agung yang sedang dinanti.


 

Previous Post

Rp11 Triliun untuk Negeri: Ketika Aset Koruptor Kembali ke Rakyat

Next Post

Ketika Vonis Bebas Berbalik Arah: Jejak Hakim, Triliunan Rupiah, dan Dugaan Suap di Balik Kasus Wilmar

edu-politik

edu-politik

Next Post

Ketika Vonis Bebas Berbalik Arah: Jejak Hakim, Triliunan Rupiah, dan Dugaan Suap di Balik Kasus Wilmar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya