🛠️ Realisasi Fisik & Tahapan Pencairan Tahun 2025
🔹 Pencairan Tahap III Sudah Dicapai di 8 dari 9 Desa
Berdasarkan data per Mei–Juli 2025, sebanyak 8 desa di Kecamatan Grogol—termasuk Desa Gambyok—telah memenuhi syarat pencairan Dana Desa Tahap III sekitar ≥ 75% realisasi fisik dan ≥ 90% serapan anggaran . Ini menandakan bahwa realisasi kegiatan fisik dan administratif telah mencapai tingkat cukup tinggi.
🔹 Fokus Pencairan Terhadap Program Non‑Fisik
Sekretaris Desa Gambyok, Mulyono, menjelaskan bahwa sebagian besar dana yang dicairkan difokuskan untuk program BLT Desa (Bantuan Langsung Tunai), yang bersifat wajib, sementara pengerjaan fisik masih minim . Artinya, meskipun administratif pencairan sudah memenuhi syarat, implementasi fasilitas fisik seperti pembangunan jalan atau posyandu masih dalam tahap persiapan atau baru dimulai.
🔹 Contoh Realisasi Fisik & Non‑Fisik
Desa Gambyok:
Telah mencapai pendanaan tahap III.
Alokasi dana lebih banyak disalurkan untuk BLT bulan Juni–Juli 2025 .
Proyek fisik seperti rabat jalan atau irigasi belum terlihat di laporan audit desa.
Desa-desa lainnya (total 8 desa):
Umumnya dalam proses serupa: realisasi administratif tercapai, namun fisik masih dalam tahap awal—persiapan dokumen, pengadaan material, dan lelang terbatas.
🎯 Implikasi Edu‑Politik & Rekomendasi Pengelolaan
1. Optimalisasi Keseimbangan Fisik & Sosial
Desa perlu menyusun rencana comprehensive: proporsi minimal 30–40% dana dialokasikan untuk proyek fisik strategis (jalan tani, irigasi, posyandu) sambil tetap menjalankan program sosial seperti BLT.
2. Akselerasi Proses Lelelang & Administrasi Fisik
Pendamping desa (KPMD/DPMPD) harus mempercepat finalisasi dokumen (RAB, izin, OM-SPAN) agar pengerjaan fisik bisa mulai sebelum akhir tahun.
3. Transparansi Proyek Fisik kepada Warga
Setiap desa perlu menampilkan secara publik:
> “Desa Gambyok telah menyelesaikan pengurukan 500 m jalan desa dengan biaya Rp 150 juta”
sebagai bentuk akuntabilitas nyata.
4. Monitoring Triwulanan & Penilaian Kinerja
Kecamatan bisa menetapkan indikator:
Tahap II: minimal 50% penyerapan & 35% fisik
Tahap III: minimal 90% penyerapan & 75% fisik
Evaluasi dilakukan tiap 3 bulan lewat audit desa dan audit sosial warga.
âś… Ringkasan Realisasi Desa Grogol
Desa Tahap Pencairan Fokus Realisasi
Gambyok III Non-fisik utama (BLT), fisik minim
7 desa lain III Serupa (administratif oke, fisik belum maksimal)
1 desa I/II Realisasi fisik masih awal
🔚 Kesimpulan & Langkah Konkrit
Administratif: Kecamatan Grogol sudah berprestasi—8 desa lolos Tahap III.
Fisik: Implementasi proyek nyata masih tertunda, perlu prioritas tinggi.
Rekomendasi Utama:
1. Integrasikan anggaran fisik dalam APBDes triwulanan.
2. Tingkatkan pendampingan teknis dan e-planning.
3. Libatkan warga dalam overseeing progres pembangunan.
Menggabungkan pencairan administratif dengan pelaksanaan fisik yang terukur akan memastikan bahwa Dana Desa tidak hanya dicairkan, namun juga membangun desa—secara nyata dan berdampak.