đź“° PTSL: Program Tanah untuk Rakyat, Uangnya Mengalir ke Atasan
SIDOARJO, EDU-POLITIK.COM – Judul programnya mulia: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuannya mengentaskan konflik agraria dan mempercepat sertifikasi tanah. Tapi di lapangan, program ini lebih mirip Perampasan Tanah Secara Legal, alias Pungli Terstruktur, Sistematis, dan Licik.
Sidang demi sidang di Pengadilan Tipikor menguak kebusukan yang wangi amplop. Yang terbaru, datang dari Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Warganya tak hanya membayar harapan, tapi juga dipalak demi legalitas hak milik sendiri.
đź’¸ Ketika LPJ Tak Lagi Jujur
Sidang yang berlangsung 17 Juli 2025 mengungkap fakta mencengangkan namun akrab: uang Rp 30 juta dari hasil PTSL diantar langsung ke rumah Kepala Desa nonaktif Heri Achmadi. Diberikan oleh bendahara panitia, Nur Ainiyah, tanpa tercatat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kenapa tidak masuk laporan?
“Karena dilarang Pak Kades dimasukkan,” jawab sang bendahara tenang.
LPJ pun tak lebih dari lembar estetika, bukan alat transparansi.
đź§ľ Sertifikat Rakyat, Keuntungan Pribadi
Keterangan saksi lain, Supriyadi Teguh Rezeki, menambah aroma busuk yang semerbak. Ia mengaku disuruh menarik pungutan tambahan Rp 2,5 juta per bidang tanah untuk “pengeringan” lahan atau “pengubahan status tanah”. Dana itu, katanya, atas instruksi Heri Achmadi, dan diserahkan lewat seorang perantara bernama Sari Diah Ratna.
Dalam semangat gotong royong ala birokrasi, uang itu kemudian “dikirim balik” ke rumah sang kades, seperti COD transaksi e-commerce—bedanya, ini bukan sepatu diskon, tapi hasil pungli.
⚖️ Hakim Bilang Tak Ada Oknum BPN Terjerat. Fakta Bilang: Ada, Pak!
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menyebut bahwa selama ini belum ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pernah terjerat hukum dalam kasus pungli PTSL. Pernyataan itu mencengangkan publik—karena secara empiris, sudah banyak oknum BPN ditangkap!
- Juli 2022, empat pejabat BPN Jakarta dan Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli dan mafia tanah.
- Di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, seorang Kepala BPN kabupaten bahkan ditahan karena pungli PTSL.
- Jatim sendiri bukan wilayah suci. Kasus-kasus lama menyebutkan peran “oknum” dalam menetapkan tarif tak resmi untuk proses administrasi tanah.
Jadi, jika benar hakim menyatakan demikian, mungkin bukan karena tidak ada pelanggaran, tapi karena belum ada yang diseret sampai persidangan. Dan itu justru memperjelas masalah struktural yang dalam.
🗣️ Kalau Rakyat Butuh Sertifikat, Haruskah Juga Siapkan ‘Angpao’?
Program PTSL semestinya menjadi jembatan antara rakyat dan keadilan agraria. Tapi kini malah menjadi saringan antara rakyat miskin dan pemilik amplop tebal. Apakah kita ingin rakyat mendaftar sertifikat atau mendaftar jadi korban pungli berikutnya?
Kita sudah terlalu sering melihat:
- Kepala Desa jadi pialang lahan.
- Bendahara jadi kurir uang pungli.
- BPN jadi ghost actor yang tak pernah tersentuh.
- Warga jadi ATM hidup.
🪧 Refleksi:
Jika negara ini serius ingin menyelesaikan konflik agraria, mulailah bukan dari dokumen, tapi dari moral.
Jika korupsi tanah tak dihentikan, maka jangan heran jika tanah ini tidak lagi untuk petani, tapi untuk penipu.
Dan jika PTSL hanya program untuk mencetak uang bagi elite lokal dan birokrat nakal, maka sebaiknya kita ganti saja akronimnya:
PTSL: Program Tukang Selingkuh Laporan.
Ditulis oleh:
Redaksi Edu-Politik
Untuk rakyat yang tak punya kuasa, tapi masih punya kesadaran.