Penggusuran Tanah untuk Proyek Tol Kediri: Refleksi atas Integritas dan Keadilan dalam Pembangunan
KEDIRI, Jawa Timur – Proyek jalan tol yang seharusnya menjadi pendorong pembangunan ekonomi kini memunculkan polemik mendalam di Kabupaten Kediri. Penggusuran tanah warga di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, menjadi sorotan publik ketika eksekusi dilakukan karena warga menolak harga appraisal yang dianggap tidak layak. Kasus ini menggambarkan konflik antara pembangunan infrastruktur dan hak-hak masyarakat terdampak.
Kisruh di Lapangan
Dalam pelaksanaan proyek Tol Kediri-Tulungagung, diketahui bahwa total 1.548 bidang tanah terdampak di Kecamatan Semen dan Mojo masih belum terselesaikan pembebasannya. Beberapa pemilik tanah di Desa Tiron bahkan menolak harga yang ditawarkan, sehingga pihak berwenang terpaksa mengeksekusi pengosongan rumah setelah negosiasi yang berkali-kali gagal mencapai kesepakatan. Pihak pengadaan lahan, yang dihadapkan pada situasi ini, menyatakan bahwa negosiasi telah dilakukan secara intensif, namun hasilnya masih belum memuaskan warga.
Antara Pembangunan dan Hak Masyarakat
Kasus penggusuran ini menyentuh aspek penting mengenai keadilan dan integritas dalam proyek pembangunan publik. Masyarakat yang terdampak, yang selama ini telah mempercayakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan bersama, merasa hak mereka diabaikan ketika harga tanah yang ditetapkan jauh di bawah nilai pasar. Warga menyuarakan bahwa ganti rugi yang layak adalah bentuk penghormatan terhadap kepemilikan dan integritas mereka sebagai bagian dari tatanan hukum yang seharusnya adil.
Keterkaitan dengan Budaya Ketidakjujuran
Fenomena penggusuran ini tidak lepas dari persoalan yang lebih besar terkait dengan budaya ketidaktransparanan dan ketidakjujuran dalam proses pengadaan tanah. Praktik-praktik yang kurang transparan, serta ketidaktegasan dalam menetapkan nilai ganti rugi, menjadi gambaran betapa lemahnya mekanisme pengawasan dalam proyek-proyek besar. Budaya yang tidak mendorong keterbukaan dan keadilan dalam penilaian harga tanah justru membuka celah bagi praktik koruptif yang merugikan masyarakat.
Kebutuhan Reformasi dan Penguatan Regulasi
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, reformasi dalam mekanisme pengadaan tanah harus segera dilakukan. Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengadaan dan negosiasi ganti rugi. Hanya dengan pendekatan yang berorientasi pada keadilan dan integritas, konflik antara pembangunan dan hak masyarakat dapat diselesaikan secara tuntas.
Kesimpulan
Penggusuran tanah untuk proyek tol di Kabupaten Kediri tidak hanya menjadi persoalan administratif semata, melainkan juga cerminan dari kegagalan sistem dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Kasus ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali integritas dalam tata kelola pembangunan, agar pembangunan infrastruktur tidak mengorbankan hak-hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.