PENGAWASAN DANA PEMBANGUNAN PROYEK JEMBATAN DAN JALAN DI DINAS PUPR OLEH MASYARAKAT: PERSPEKTIF HUKUM DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DAERAH
Abstrak
Pembangunan infrastruktur, terutama proyek jembatan dan jalan, merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, dalam praktiknya, proyek-proyek ini sering menghadapi permasalahan seperti korupsi, mark-up anggaran, dan kualitas pekerjaan yang buruk. Oleh karena itu, pengawasan dana pembangunan oleh masyarakat menjadi aspek penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Artikel ini akan membahas dasar hukum yang mengatur pengawasan proyek infrastruktur oleh masyarakat, mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas keuangan daerah.
Pendahuluan
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prioritas dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Namun, banyak laporan yang menunjukkan bahwa dana proyek sering mengalami penyimpangan akibat minimnya pengawasan dari masyarakat dan lemahnya sistem kontrol internal pemerintah daerah.
Menurut Laporan BPK Tahun 2023, sektor infrastruktur merupakan salah satu bidang dengan tingkat penyimpangan anggaran tertinggi, terutama dalam proyek jalan dan jembatan. Hal ini mengindikasikan perlunya pengawasan partisipatif oleh masyarakat untuk memastikan bahwa dana pembangunan digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum Pengawasan Proyek Jembatan dan Jalan oleh Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Pasal 9 ayat (1) dan (2) mewajibkan setiap badan publik, termasuk Dinas PUPR, untuk mengumumkan informasi berkala terkait penggunaan anggaran, termasuk proyek infrastruktur.
- Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat berhak meminta informasi terkait anggaran proyek pembangunan jembatan dan jalan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 354 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.
- Pasal 373 menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana APBD dalam proyek pembangunan daerah.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (jika proyek berada di tingkat desa)
- Pasal 68 ayat (1) huruf d memberikan hak kepada masyarakat desa untuk mendapatkan informasi terkait proyek pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa atau APBD Kabupaten/Kota.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
- Pasal 74 mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat
- Pasal 2 menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan proyek infrastruktur.
- Pasal 5 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan akses informasi terkait proyek pembangunan.
Mekanisme Pengawasan Dana Pembangunan oleh Masyarakat
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan jembatan dan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR melalui mekanisme berikut:
1. Monitoring Dokumen Anggaran dan Kontrak Proyek
- Masyarakat dapat meminta informasi terkait anggaran proyek melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Dinas PUPR.
- Dokumen yang dapat diminta meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak kerja, dan laporan progres proyek.
2. Pengawasan Lapangan (Citizen Watchdog)
- Masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung terhadap proyek, seperti memastikan bahwa kualitas jalan dan jembatan sesuai spesifikasi kontrak.
- Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Pengaduan Masyarakat ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
- Jika terdapat dugaan penyimpangan anggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Inspektorat Daerah atau Ombudsman RI.
- Jika dugaan penyimpangan bersifat pidana (korupsi), laporan dapat diajukan ke KPK atau Kejaksaan Agung.
4. Musyawarah dan Advokasi Publik
- Masyarakat dapat mengajukan aduan melalui Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.
- LSM dan organisasi masyarakat sipil dapat membantu dalam advokasi proyek bermasalah.
Konsekuensi Hukum Jika Tidak Ada Transparansi dalam Penggunaan Dana Pembangunan
Jika pemerintah daerah atau kontraktor proyek tidak mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka dapat dikenakan konsekuensi hukum sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif
- Berdasarkan UU KIP, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi administratif jika tidak membuka informasi proyek kepada masyarakat.
- Kepala dinas atau pejabat terkait dapat dikenai teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau pencopotan jabatan.
2. Sanksi Pidana
- Jika ditemukan unsur korupsi, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
- Penyedia jasa atau kontraktor yang melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
3. Gugatan Hukum oleh Masyarakat
- Masyarakat dapat mengajukan class action (gugatan kelompok) jika proyek pembangunan menyebabkan kerugian publik, seperti jembatan roboh atau jalan rusak sebelum waktunya.
- Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pengawasan dana pembangunan proyek jembatan dan jalan oleh Dinas PUPR merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh berbagai regulasi. Agar pengawasan ini efektif, perlu dilakukan melalui monitoring dokumen proyek, pengawasan lapangan, pengaduan ke APIP, dan advokasi publik.
Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah daerah wajib:
- Memublikasikan informasi proyek melalui papan pengumuman dan website resmi.
- Membuka akses data anggaran bagi masyarakat.
- Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi proyek.
- Menindak tegas pelanggaran dalam proyek pembangunan.
Dengan pengawasan yang ketat, masyarakat dapat memastikan bahwa dana pembangunan digunakan secara efisien dan bebas dari praktik korupsi.