Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat: Mekanisme dan Regulasi dalam Peraturan Perundang-undangan
Abstrak
Dana Desa merupakan instrumen utama dalam pembangunan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengawasan dana desa oleh masyarakat menjadi krusial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana. Artikel ini mengkaji tata cara pengawasan dana desa berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, dan regulasi turunannya. Kajian ini menyoroti mekanisme pengawasan, peran masyarakat, serta tantangan dalam implementasi pengawasan dana desa.
Pendahuluan
Dana Desa diberikan kepada desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan mengurangi ketimpangan antara desa dan kota. Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan kasus penyelewengan dana desa akibat lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola yang baik (good governance).
Artikel ini akan menguraikan tata cara pengawasan dana desa oleh masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menyoroti berbagai tantangan dan solusi dalam pelaksanaannya.
Kerangka Hukum Pengawasan Dana Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa mengamanatkan bahwa dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pasal 68 UU Desa menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk:
- Memperoleh informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
- Mengawasi kinerja pemerintah desa dalam penggunaan dana desa.
- Mengajukan keberatan jika terjadi dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
PP ini menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus memenuhi prinsip:
- Transparansi: Masyarakat harus mendapatkan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana desa.
- Partisipasi: Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam perencanaan dan pengawasan dana desa.
- Akuntabilitas: Pemerintah desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara administratif dan hukum.
3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
Peraturan ini menegaskan bahwa pengawasan dana desa dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah sebagai pengawas utama.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa.
- Masyarakat desa, yang diberikan hak untuk mengawasi dan melaporkan penyimpangan dana desa.
Mekanisme Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat
1. Akses terhadap Informasi Keuangan Desa
Sesuai dengan regulasi, pemerintah desa wajib mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui:
- Papan pengumuman desa yang memuat rincian pendapatan dan belanja desa.
- Website resmi desa (jika tersedia) untuk transparansi digital.
- Musyawarah desa, di mana masyarakat dapat menanyakan langsung penggunaan dana desa.
2. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berfungsi sebagai lembaga representasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dalam pengawasan dana desa, BPD dapat:
- Memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.
- Mengadakan audiensi dengan pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan dana desa.
- Memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait dana desa.
3. Laporan dan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyelewengan dana desa melalui:
- Forum Musyawarah Desa, yang menjadi wadah utama pengaduan masyarakat.
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), seperti inspektorat kabupaten/kota.
- Layanan Pengaduan Kementerian Desa melalui situs resmi atau kanal aduan publik.
- Aparat Penegak Hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan jika ada indikasi tindak pidana korupsi.
Tantangan dalam Pengawasan Dana Desa
1. Kurangnya Literasi Hukum dan Keuangan
Sebagian besar masyarakat desa belum memiliki pemahaman yang cukup tentang regulasi dana desa dan mekanisme pengawasannya.
2. Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Banyak masyarakat yang masih pasif dalam pengawasan dana desa karena takut terhadap kepala desa atau tidak mengetahui hak mereka dalam pengawasan.
3. Potensi Intimidasi terhadap Pengawas Independen
Dalam beberapa kasus, masyarakat yang aktif mengawasi dana desa menghadapi ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu yang merasa terganggu.
Solusi dan Rekomendasi
- Peningkatan Edukasi Masyarakat → Pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil perlu memberikan pelatihan tentang transparansi keuangan desa kepada warga.
- Penguatan Peran BPD dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) → BPD harus diberdayakan sebagai pengawas utama dana desa, bekerja sama dengan LSM dalam melakukan audit sosial.
- Sistem Pengaduan yang Mudah dan Aman → Pemerintah perlu mengembangkan sistem pengaduan anonim bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dana desa tanpa takut ancaman.
- Penerapan Teknologi Digital → Desa perlu memanfaatkan sistem informasi keuangan desa yang dapat diakses oleh masyarakat secara daring untuk meningkatkan transparansi.
Kesimpulan
Pengawasan dana desa oleh masyarakat merupakan bagian dari prinsip good governance yang diamanatkan dalam berbagai regulasi, seperti UU Desa, PP 60/2014, dan Permendagri 73/2020. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, mengawasi penggunaan dana desa, dan melaporkan dugaan penyimpangan. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi hukum, kurangnya partisipasi, dan potensi intimidasi masih menjadi kendala dalam pengawasan dana desa. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan edukasi, penguatan peran BPD, serta pengembangan sistem pengaduan yang aman untuk memastikan dana desa dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Panduan Pengelolaan Dana Desa, 2023.
- Transparency International Indonesia, Korupsi Dana Desa dan Upaya Pencegahannya, 2022.