• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat: Mekanisme dan Regulasi dalam Peraturan Perundang-undangan

edu-politik by edu-politik
January 29, 2025
in Nasional, Pendidikan
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat: Mekanisme dan Regulasi dalam Peraturan Perundang-undangan

Abstrak

Dana Desa merupakan instrumen utama dalam pembangunan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengawasan dana desa oleh masyarakat menjadi krusial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana. Artikel ini mengkaji tata cara pengawasan dana desa berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, dan regulasi turunannya. Kajian ini menyoroti mekanisme pengawasan, peran masyarakat, serta tantangan dalam implementasi pengawasan dana desa.

Pendahuluan

Dana Desa diberikan kepada desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan mengurangi ketimpangan antara desa dan kota. Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan kasus penyelewengan dana desa akibat lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola yang baik (good governance).

Artikel ini akan menguraikan tata cara pengawasan dana desa oleh masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menyoroti berbagai tantangan dan solusi dalam pelaksanaannya.

Kerangka Hukum Pengawasan Dana Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Desa mengamanatkan bahwa dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pasal 68 UU Desa menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk:

  • Memperoleh informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
  • Mengawasi kinerja pemerintah desa dalam penggunaan dana desa.
  • Mengajukan keberatan jika terjadi dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa

PP ini menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus memenuhi prinsip:

  • Transparansi: Masyarakat harus mendapatkan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana desa.
  • Partisipasi: Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam perencanaan dan pengawasan dana desa.
  • Akuntabilitas: Pemerintah desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara administratif dan hukum.

3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Peraturan ini menegaskan bahwa pengawasan dana desa dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk:

  • Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah sebagai pengawas utama.
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa.
  • Masyarakat desa, yang diberikan hak untuk mengawasi dan melaporkan penyimpangan dana desa.

Mekanisme Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat

1. Akses terhadap Informasi Keuangan Desa

Sesuai dengan regulasi, pemerintah desa wajib mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui:

  • Papan pengumuman desa yang memuat rincian pendapatan dan belanja desa.
  • Website resmi desa (jika tersedia) untuk transparansi digital.
  • Musyawarah desa, di mana masyarakat dapat menanyakan langsung penggunaan dana desa.

2. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD berfungsi sebagai lembaga representasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dalam pengawasan dana desa, BPD dapat:

  • Memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.
  • Mengadakan audiensi dengan pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan dana desa.
  • Memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait dana desa.

3. Laporan dan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyelewengan dana desa melalui:

  • Forum Musyawarah Desa, yang menjadi wadah utama pengaduan masyarakat.
  • Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), seperti inspektorat kabupaten/kota.
  • Layanan Pengaduan Kementerian Desa melalui situs resmi atau kanal aduan publik.
  • Aparat Penegak Hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan jika ada indikasi tindak pidana korupsi.

Tantangan dalam Pengawasan Dana Desa

1. Kurangnya Literasi Hukum dan Keuangan

Sebagian besar masyarakat desa belum memiliki pemahaman yang cukup tentang regulasi dana desa dan mekanisme pengawasannya.

2. Rendahnya Partisipasi Masyarakat

Banyak masyarakat yang masih pasif dalam pengawasan dana desa karena takut terhadap kepala desa atau tidak mengetahui hak mereka dalam pengawasan.

3. Potensi Intimidasi terhadap Pengawas Independen

Dalam beberapa kasus, masyarakat yang aktif mengawasi dana desa menghadapi ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu yang merasa terganggu.

Solusi dan Rekomendasi

  1. Peningkatan Edukasi Masyarakat → Pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil perlu memberikan pelatihan tentang transparansi keuangan desa kepada warga.
  2. Penguatan Peran BPD dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) → BPD harus diberdayakan sebagai pengawas utama dana desa, bekerja sama dengan LSM dalam melakukan audit sosial.
  3. Sistem Pengaduan yang Mudah dan Aman → Pemerintah perlu mengembangkan sistem pengaduan anonim bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dana desa tanpa takut ancaman.
  4. Penerapan Teknologi Digital → Desa perlu memanfaatkan sistem informasi keuangan desa yang dapat diakses oleh masyarakat secara daring untuk meningkatkan transparansi.

Kesimpulan

Pengawasan dana desa oleh masyarakat merupakan bagian dari prinsip good governance yang diamanatkan dalam berbagai regulasi, seperti UU Desa, PP 60/2014, dan Permendagri 73/2020. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, mengawasi penggunaan dana desa, dan melaporkan dugaan penyimpangan. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi hukum, kurangnya partisipasi, dan potensi intimidasi masih menjadi kendala dalam pengawasan dana desa. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan edukasi, penguatan peran BPD, serta pengembangan sistem pengaduan yang aman untuk memastikan dana desa dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa.


Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
  3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
  4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Panduan Pengelolaan Dana Desa, 2023.
  5. Transparency International Indonesia, Korupsi Dana Desa dan Upaya Pencegahannya, 2022.
Previous Post

Tata Cara Pengawasan Dana BOS SD, SMP, SMA, dan SMK oleh Masyarakat Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Next Post

Argumentasi Hukum tentang Kewajiban Pemerintah Desa untuk Mempublikasikan APBDes

edu-politik

edu-politik

Next Post

Argumentasi Hukum tentang Kewajiban Pemerintah Desa untuk Mempublikasikan APBDes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya