• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Pajak Tambang Rp 23 Miliar di Balik Proyek Semantok: PAD yang Terlupa?

edu-politik by edu-politik
July 25, 2025
in Berita, Kabupaten/Kota
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Pajak Tambang Rp 23 Miliar di Balik Proyek Semantok: PAD yang Terlupa?

Nganjuk, edu-politik.com — Di tengah kemegahan pembangunan Bendungan Semantok, yang diklaim sebagai bendungan terpanjang di Asia Tenggara dengan panjang hampir 3,1 kilometer dan tinggi ±38 meter, sebuah ironi muncul ke permukaan: potensi penerimaan pajak daerah hingga Rp 23 miliar dari aktivitas tambang urugan diduga belum tertagih.

Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti hal ini sebagai “PAD yang terlupakan”. Bukan hanya soal nominal, tetapi juga prinsip keadilan fiskal dan tata kelola yang akuntabel.

“Bayangkan, volume urugan diperkirakan mencapai 4,7 juta meter kubik. Jika dikalikan tarif pajak galian C sebesar Rp 5.000 per meter kubik, nilainya sekitar Rp 23 miliar. Tapi sampai hari ini, belum jelas siapa yang membayar, dan apakah sudah dibayarkan ke kas daerah atau belum,” ujar Ir. Hery Indarto, pemerhati kebijakan publik.


Bendungan Raksasa, Pajak yang Menguap

Bendungan Semantok dibangun untuk kepentingan nasional: menyediakan air irigasi seluas 1.900 hektare, mengendalikan banjir, dan menyuplai air baku hingga 1.000 liter per detik. Namun, dalam proses pembangunan infrastruktur negara ini, bahan urugan — tanah, batu, dan material tambang — diambil dari dua titik utama: Desa Salamrojo dan Bendoasri.

Kegiatan itu tentu tidak gratis. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk No. 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, setiap pengambilan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib dikenai pajak.

Namun, alih-alih menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hasil penggalian itu justru menyisakan tanda tanya besar.


Pemerintah Daerah: Lengah atau Lupa?

Fakta ini mencuat karena keresahan publik yang menilai Pemkab Nganjuk seakan ‘melupakan’ kewajiban menagih pajak kepada kontraktor pelaksana atau penambang lokal yang menyuplai material ke proyek bendungan nasional.

“Apa gunanya punya Perda kalau tidak ditegakkan? Ini bukan soal mencari-cari kesalahan, tapi soal hak daerah. PAD itu darah pembangunan lokal,” kata Sumarsono, warga dan aktivis pemuda Salamrojo.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemkab Nganjuk belum memberikan penjelasan resmi soal status pemungutan pajak ini, meskipun beberapa aktivis telah mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


DPRD: Diam Seribu Bahasa

Tidak hanya eksekutif yang menjadi sorotan, lembaga legislatif daerah juga turut dinilai pasif. Padahal, fungsi pengawasan anggaran dan pemungutan pajak daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari mandat DPRD.

“DPRD seharusnya bersuara lantang. Mereka punya hak interpelasi, hak angket, bahkan bisa memanggil dinas terkait untuk menjelaskan. Kenapa ini justru dibiarkan senyap?” tanya Retno, dosen hukum tata negara di salah satu kampus swasta di Nganjuk.


Lebih dari Sekadar Uang

Kasus ini lebih dari sekadar angka. Ini menyangkut asas keadilan fiskal, transparansi pengelolaan sumber daya, dan bagaimana pemerintah daerah mengartikulasikan kedaulatan fiskalnya di tengah proyek nasional yang besar.

Jika PAD sebesar Rp 23 miliar benar-benar hilang, masyarakat bukan hanya kehilangan dana untuk membangun sekolah, jalan, atau layanan kesehatan — mereka kehilangan kepercayaan.


 Menagih yang Berhak

Kasus Bendungan Semantok bisa menjadi momentum reflektif: bahwa di balik beton dan bendungan, terdapat tanya yang belum dijawab oleh demokrasi lokal. Bahwa transparansi bukan hanya jargon, dan Perda bukan hanya lembaran kosong.

Menyalakan diskusi tentang akuntabilitas fiskal, fungsi pengawasan DPRD, dan partisipasi warga dalam mengawal APBD. Karena pembangunan yang baik bukan hanya soal proyek besar, tapi keberanian menagih yang berhak — untuk rakyat.


Penulis: Tim Redaksi Edu-Politik

Previous Post

Petruk Dadi Ratu di Tulungagung: Ketika Kabupaten Dijalankan seperti Perusahaan Keluarga

Next Post

Wajib Beli LKS Rp180 Ribu di Sekolah Negeri: Pendidikan atau Pemaksaan Terselubung?

edu-politik

edu-politik

Next Post

Wajib Beli LKS Rp180 Ribu di Sekolah Negeri: Pendidikan atau Pemaksaan Terselubung?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya