šļø Membedah Distribusi Dana Desa Kecamatan Tarokan ā EduāPolitik.com
Total Alokasi Dana Desa Kecamatan Tarokan
Pada Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Tarokan ā terdiri dari 10 desa ā mendapatkan bagian dari Dana Desa Kabupaten Kediri total RpāÆ372,746āÆmiliar. Pembagian per desa sebagai berikut :
No Desa Alokasi (Rp)
1 Kalirong 1.309.295.000
2 Kaliboto 1.319.296.000
3 Bulusari 1.863.123.000
4 Tarokan 1.777.041.000
5 Kedungsari 1.238.686.000
6 Sumberduren 943.766.000
7 Kerep 990.260.000
8 Blimbing 1.090.928.000
9 Jati 1.201.213.000
10 Cengkok 834.252.000
Total alokasi kecamatan mencapai lebih dari RpāÆ12,567āÆmiliar, rataārata RpāÆ1,256āÆmiliar per desa ā jauh di atas ambang rataārata Kabupaten Kediri (RpāÆ1,087āÆmiliar/desa).
š Dinamika Pencairan & Tantangan Administratif
Meski secara nominal cukup solid, realisasi dana di beberapa desa belum merata. Misalnya:
Pada JuliāÆ2025, Desa Cengkok dan Kaliboto belum mencairkan sisa anggaran masingāmasing RpāÆ410,73āÆjuta dan RpāÆ606,24āÆjuta karena kendala administrasi dalam sistem OMāSPAN ā kementerian menargetkan pencairan menyeluruh dalam 1ā2 minggu .
Dokumen internal BKU Desa Cengkok (JanuariāÆ2025) mencatat beberapa transaksi kecil, seperti perjalanan dinas dan pengeluaran operasional jamaah PPS, menandakan penyerapan dana masih berjalan tahap demi tahap .
šļø Perspektif EduāPolitik dan Rekomendasi
1. Transparansi & Akuntabilitas
Dengan rata-rata dana lebih besar dari desa lain, masyarakat Tarokan wajib mendapat akses terbuka atas perencanaan dan realisasi Dana Desa. Mekanisme: situs desa, papan pengumuman, dan rapat desa terbuka setiap triwulan.
2. Percepatan Realisasi Proyek
Data BKU dan kendala administrasi menunjukkan potensi penundaan dalam pembangunan fisik. Solusi: bimbingan teknis penyusunan aplikasi dan revisi berkas, prioritas pada infrastruktur strategis seperti irigasi dan posyandu.
3. Partisipasi Publik & Edukasi
Publikasi alokasi dan progres penggunaan dana hendaknya menjadi bagian dari literasi anggaran desa, mengedukasi warga soal hak partisipasi dan audit sosial.
4. Pemantauan & Evaluasi Multi-level
Desa: Sistem pelaporan rutin.
Kecamatan: Koordinasi DPMPD.
Kabupaten: Audit Inspektorat.
Pusat: Monitoring via SPAN.
š§ Arah Kebijakan EduāPolitik
Dana Desa yang relatif besar di Kecamatan Tarokan bukan sekadar anggaran teknis. Ini potensi demokratisasi lokal dan penguatan otonomi desa. Namun, keberhasilan bergantung pada:
Kemampuan desa memahami regulasi (PMK, Permendes)
Komitmen pemangku kebijakan lokal di kecamatan
Kesadaran warga untuk berpartisipasi aktif
Dengan kerangka itu, dana tersebut tidak hanya menjadi anggaran, tetapi sarana pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup di desa secara berkelanjutan.
š Penutup
Citra positif Kecamatan Tarokan sebagai penerima Dana Desa besar perlu diiringi manajemen yang unggul: transparan, partisipatif, dan efektif. EduāPolitik.com akan terus memantau progres realisasi, hambatan administrasi, dan praktik terbaik pengelolaan dana desa agar wilayah ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain.