Kritik Warga Kediri: Janji Kampanye Wisata Gunung Kelud yang Tak Terwujud
Warga Kediri semakin menyuarakan kekecewaan mereka terhadap Bupati yang menjanjikan pengembangan destinasi wisata di Gunung Kelud saat kampanye, namun realisasinya jauh dari harapan. Masyarakat mengkritik ketidaksesuaian antara janji kampanye dan kenyataan di lapangan, terutama terkait penyediaan fasilitas, aksesibilitas, dan promosi pariwisata yang dianggap minim.
Fakta dan Tuntutan Masyarakat
Warga mengungkapkan bahwa rencana pembangunan fasilitas pendukung wisata Gunung Kelud—yang semula diharapkan meningkatkan perekonomian lokal dan memperkuat identitas pariwisata daerah—belum terlihat progres yang memadai. Beberapa poin kritik yang disampaikan antara lain:
- Fasilitas Publik dan Aksesibilitas: Janji untuk membangun infrastruktur pendukung, seperti akses jalan, pusat informasi wisata, dan area parkir, belum terealisasi. Kondisi ini membuat pengunjung kesulitan untuk menikmati destinasi tersebut.
- Promosi dan Pemasaran: Rencana promosi untuk menarik wisatawan yang diusung selama kampanye dinilai kurang serius, sehingga potensi ekonomi dari destinasi wisata ini belum dapat dimaksimalkan.
- Akuntabilitas Publik: Warga merasa bahwa penggunaan anggaran dan kebijakan terkait pembangunan wisata ini kurang transparan, menimbulkan kecurigaan terhadap adanya penyimpangan dari amanat kampanye.
Tinjauan Hukum dan Administratif
Dari perspektif hukum, janji kampanye merupakan amanat yang dipercayakan oleh rakyat kepada pejabat publik. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik serta pelaksanaan kebijakan pembangunan menjadi landasan hukum yang harus dipatuhi. Bila janji tersebut tidak terpenuhi, beberapa poin berikut bisa menjadi dasar untuk evaluasi dan tindakan hukum:
- Prinsip Keadilan dan Kewajiban Publik: Sebagai pejabat publik, Bupati berkewajiban untuk menepati amanat dan janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap janji tersebut dapat dipandang sebagai kegagalan dalam memenuhi kewajiban fiduciary atau amanat publik.
- Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran: Penggunaan dana untuk pengembangan wisata harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Jika terdapat indikasi penyimpangan dana atau penyalahgunaan anggaran, masyarakat berhak untuk menuntut klarifikasi melalui mekanisme pengawasan internal maupun pengajuan gugatan administratif.
- Perlindungan Hak Warga: Secara hukum, warga memiliki hak untuk mendapatkan manfaat yang dijanjikan melalui kebijakan pembangunan. Ketidakterwujudan janji tersebut dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan melalui saluran hukum, seperti gugatan administrasi atau laporan kepada lembaga pengawas pemerintah.
Harapan untuk Perbaikan dan Evaluasi
Ke depan, transparansi dalam pelaksanaan proyek pengembangan wisata Gunung Kelud perlu ditingkatkan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, serta memberikan penjelasan dan rencana tindak lanjut yang konkrit untuk memenuhi janji kampanye. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan potensi wisata Gunung Kelud untuk mendongkrak perekonomian lokal dapat direalisasikan secara maksimal.