KPU Kabupaten Nganjuk Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 7,1 Miliar ke Kas Daerah
Penulis: Indro
Nganjuk — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan dana publik dengan mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati Nganjuk tahun 2024 sebesar Rp 7.154.165.958,- ke kas daerah.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Mustafa, saat dikonfirmasi melalui saluran komunikasi resmi, menegaskan bahwa proses pengembalian dana tersebut sudah dilakukan secara penuh dan transparan melalui transfer ke rekening kas daerah.
“Kami sudah melakukan pengembalian sisa dana hibah ini. Semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Arfi Mustafa.
Pengembalian dana hibah ini menjadi bukti nyata efisiensi dan akuntabilitas KPU dalam menggunakan anggaran yang telah dialokasikan untuk menyukseskan Pilkada. Upaya ini juga menunjukkan tanggung jawab lembaga dalam mempertanggungjawabkan keuangan negara.
Namun, saat berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi resmi mengenai status pengembalian dana hibah untuk alokasi pilkada yang diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk maupun instansi terkait lainnya. Masyarakat dan pemangku kepentingan berharap lembaga-lembaga tersebut juga dapat segera memberikan laporan transparan terkait penggunaan dan pengembalian dana hibah Pilkada.
Dengan langkah tegas dari KPU Kabupaten Nganjuk ini, diharapkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik pada setiap tahapan Pilkada semakin terjaga, serta menjadi contoh baik bagi lembaga-lembaga lain di daerah.