• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Nafkah Diterima, Tapi Pelukan Ditolak: Hak Ayah yang Terabaikan Setelah Perpisahan

edu-politik by edu-politik
May 15, 2025
in Berita, Pendidikan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 


Ketika Nafkah Diterima, Tapi Pelukan Ditolak: Hak Ayah yang Terabaikan Setelah Perpisahan

Oleh Redaksi Edu-Politik.com

Di balik lembar putusan perceraian, selalu ada bab yang jarang dibaca dengan seksama: hak dan kewajiban sebagai orang tua. Di Indonesia, perpisahan pasangan suami istri kerap berujung pada satu hal yang menyakitkan—bukan hanya kehilangan pasangan, tapi juga keterputusan akses terhadap anak.

Seperti pertanyaan yang diajukan seorang ayah ini: “Saya masih ingin menafkahi anak, tapi saya dilarang bertemu dengannya. Apakah itu adil?”

Pertanyaan sederhana ini membuka diskusi besar soal hak kunjungan orang tua pasca-perceraian, sebuah isu yang kerap terlupakan dalam kerumitan emosi dan konflik rumah tangga.

Cerai Bukan Cerai dari Anak

Dalam hukum Indonesia, khususnya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setelah perceraian:

  • Ayah tetap berkewajiban memberi nafkah kepada anak.
  • Ibu atau ayah yang tidak mendapatkan hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu anaknya.

Artinya, meskipun hak pengasuhan (hadhanah) jatuh kepada ibu (umumnya anak usia di bawah 12 tahun), ayah tetap memiliki hak hukum untuk melakukan kunjungan. Bahkan Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan menegaskan bahwa menghalangi pertemuan anak dengan orang tuanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak dan dapat dilaporkan.

“Perceraian memutus hubungan suami-istri, bukan hubungan orang tua-anak,” jelas Elmawati, SH, seorang advokat keluarga. Ia menambahkan, jika pihak pengasuh (biasanya ibu) melarang kunjungan secara sepihak dan terus-menerus, ayah bisa mengajukan gugatan hak akses anak (hak kunjungan) ke Pengadilan Agama.

Solusi Hukum: Ketika Pelukan Dibatasi

Jika ayah ingin tetap berperan dan memiliki hubungan emosional dengan anaknya, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

  1. Ajukan mediasi kekeluargaan terlebih dahulu, jika memungkinkan.
  2. Lapor ke Dinas Perlindungan Anak atau KPAI, karena ini menyangkut hak tumbuh kembang anak.
  3. Ajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menentukan jadwal kunjungan secara legal dan mengikat.
  4. Sertakan bukti kesungguhan dalam menafkahi anak sebagai poin pertimbangan hakim.

Jangan Lupakan Suara Anak

Yang paling terdampak dari konflik ini bukan orang tua, melainkan anak. Anak memiliki hak untuk mengenal, dicintai, dan dekat dengan kedua orang tuanya. Dalam jangka panjang, memisahkan anak dari sosok ayah atau ibu bisa berdampak pada aspek emosional dan sosialnya.

Penutup: Bercerai Secara Dewasa

Perceraian memang berat, tapi harus dilalui secara dewasa. Jika pasangan telah gagal menjaga pernikahan, setidaknya jangan gagal menjaga hak anak untuk tetap merasakan kasih sayang dari kedua orang tuanya—bukan hanya dalam bentuk uang, tapi juga pelukan, waktu, dan kehadiran.


 

Previous Post

DPR Dorong Gaji Guru Rp 25 Juta per Bulan: Mimpi Ideal atau Beban APBN?

Next Post

edu-politik

edu-politik

Next Post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya