Ketika Nafkah Diterima, Tapi Pelukan Ditolak: Hak Ayah yang Terabaikan Setelah Perpisahan
Oleh Redaksi Edu-Politik.com
Di balik lembar putusan perceraian, selalu ada bab yang jarang dibaca dengan seksama: hak dan kewajiban sebagai orang tua. Di Indonesia, perpisahan pasangan suami istri kerap berujung pada satu hal yang menyakitkan—bukan hanya kehilangan pasangan, tapi juga keterputusan akses terhadap anak.
Seperti pertanyaan yang diajukan seorang ayah ini: “Saya masih ingin menafkahi anak, tapi saya dilarang bertemu dengannya. Apakah itu adil?”
Pertanyaan sederhana ini membuka diskusi besar soal hak kunjungan orang tua pasca-perceraian, sebuah isu yang kerap terlupakan dalam kerumitan emosi dan konflik rumah tangga.
Cerai Bukan Cerai dari Anak
Dalam hukum Indonesia, khususnya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setelah perceraian:
- Ayah tetap berkewajiban memberi nafkah kepada anak.
- Ibu atau ayah yang tidak mendapatkan hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu anaknya.
Artinya, meskipun hak pengasuhan (hadhanah) jatuh kepada ibu (umumnya anak usia di bawah 12 tahun), ayah tetap memiliki hak hukum untuk melakukan kunjungan. Bahkan Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan menegaskan bahwa menghalangi pertemuan anak dengan orang tuanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak dan dapat dilaporkan.
“Perceraian memutus hubungan suami-istri, bukan hubungan orang tua-anak,” jelas Elmawati, SH, seorang advokat keluarga. Ia menambahkan, jika pihak pengasuh (biasanya ibu) melarang kunjungan secara sepihak dan terus-menerus, ayah bisa mengajukan gugatan hak akses anak (hak kunjungan) ke Pengadilan Agama.
Solusi Hukum: Ketika Pelukan Dibatasi
Jika ayah ingin tetap berperan dan memiliki hubungan emosional dengan anaknya, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
- Ajukan mediasi kekeluargaan terlebih dahulu, jika memungkinkan.
- Lapor ke Dinas Perlindungan Anak atau KPAI, karena ini menyangkut hak tumbuh kembang anak.
- Ajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menentukan jadwal kunjungan secara legal dan mengikat.
- Sertakan bukti kesungguhan dalam menafkahi anak sebagai poin pertimbangan hakim.
Jangan Lupakan Suara Anak
Yang paling terdampak dari konflik ini bukan orang tua, melainkan anak. Anak memiliki hak untuk mengenal, dicintai, dan dekat dengan kedua orang tuanya. Dalam jangka panjang, memisahkan anak dari sosok ayah atau ibu bisa berdampak pada aspek emosional dan sosialnya.
Penutup: Bercerai Secara Dewasa
Perceraian memang berat, tapi harus dilalui secara dewasa. Jika pasangan telah gagal menjaga pernikahan, setidaknya jangan gagal menjaga hak anak untuk tetap merasakan kasih sayang dari kedua orang tuanya—bukan hanya dalam bentuk uang, tapi juga pelukan, waktu, dan kehadiran.