• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Lidah Mertua Lebih Berat dari Uang Negara: Potret Ironi Hukum di Negeri Sendiri

edu-politik by edu-politik
July 18, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 


Ketika Lidah Mertua Lebih Berat dari Uang Negara: Potret Ironi Hukum di Negeri Sendiri

Oleh: Tim Advokasi Nalar Publik

Di sebuah desa kecil, seorang teman mencabut tanaman lidah mertua milik tetangga. Bukan mencuri satu truk, bukan pula hasil komplotan kriminal. Hanya satu pot. Tapi putusan pengadilan tak mengenal belas kasihan: 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak jauh dari sana, di gedung megah bercahaya marmer, seorang pejabat negara korupsi dana rakyat hingga miliaran rupiah. Setelah melalui proses hukum yang berliku, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Beberapa bulan kemudian, kabar cuti bersyarat dan potongan masa tahanan pun menghiasi lembar berita.

Apa yang salah? Apakah lidah mertua lebih berat dari uang negara?


Dua Dunia, Satu Pasal

Secara hukum, semua ini sah. Pencurian barang milik orang lain diatur dalam Pasal 362 KUHP, maksimal 5 tahun. Sementara korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan pidana minimal 4 tahun.

Tapi yang membuat luka bukan pasalnya. Luka itu datang saat rakyat menyaksikan si kecil dihukum penuh, dan si besar dinegosiasikan hukumannya.

Coba pikirkan:

  • Pencuri ayam divonis 8 bulan.
  • Pencuri tanaman divonis 1,5 tahun.
  • Koruptor bansos divonis 4,5 tahun dan dapat remisi.

Angka itu tak lagi netral. Ia berubah jadi simbol ketidakadilan.


Ketika Ruang Sidang Tak Lagi Netral

Seorang hakim pernah berkata, “Kami hanya menimbang berdasarkan fakta hukum.” Tapi faktanya, si pencuri ayam datang ke sidang tanpa pengacara, tanpa pembela, dan kadang bahkan tanpa keluarga yang hadir. Ia berdiri sendiri di hadapan palu kekuasaan.

Sementara si koruptor datang dengan rombongan penasihat hukum, mengenakan jas, membawa rekam jejak birokrasi yang dipoles rapi. “Ia telah mengembalikan kerugian negara,” kata jaksa. “Ia memiliki anak istri yang harus dinafkahi,” kata pengacara. Maka palu pun turun, lebih ringan dari beban rakyat yang ia curangi.


Restoratif untuk Si Kecil, Tegas untuk Si Kuasa

Ironi ini sudah lama tumbuh dalam diam. Tapi kini, masyarakat mulai menggugat. Mengapa pencuri kecil tidak dibina melalui restorative justice? Mengapa koruptor tidak dilarang total dari remisi, apalagi potongan masa tahanan?

Pemerintah memang telah menerbitkan Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, memungkinkan penyelesaian damai untuk tindak pidana ringan. Tapi di banyak daerah, kebijakan itu belum turun dari meja ke jalan.

Dan sementara itu, penjara kita penuh oleh rakyat kecil. Data Ditjen PAS menunjukkan: mayoritas penghuni lapas adalah pelaku pencurian ringan dan pengguna narkoba, bukan koruptor kelas kakap.


Menjahit Ulang Keadilan

Keadilan bukan hanya tertulis dalam pasal. Ia harus terasa. Ketika pencuri ayam dipenjara lebih lama dari pencuri APBN, yang terluka bukan hanya hukum, tapi kepercayaan rakyat terhadap negara.

Barangkali sudah waktunya kita menjahit ulang keadilan.

  • Menguatkan lembaga bantuan hukum gratis di desa-desa.
  • Menyusun pedoman pemidanaan yang adil dan manusiawi.
  • Memastikan koruptor tidak mendapat keistimewaan remisi.
  • Dan yang paling penting, membuka mata hukum agar tidak hanya melihat besarnya barang, tapi juga kecilnya harapan orang kecil.

Hukum Harus Membela yang Lemah, Bukan yang Berkuasa

Di negeri yang katanya demokrasi, kita tak boleh hanya puas berkata, “Begitulah hukumnya.” Karena hukum sejatinya bukan sekadar teks. Ia adalah janji. Dan janji itu tidak boleh dikotori oleh kekuasaan.

Sebab bila mencuri lidah mertua dihukum 1,5 tahun, dan mencuri masa depan rakyat dihukum hanya 4,5 tahun, maka mungkin yang seharusnya diadili… bukan hanya pelakunya, tapi sistem yang membiarkannya terus terjadi.

 

Previous Post

Karaoke di Tengah Sawah: Ketika Geliat Hiburan Berhadapan dengan Garis Tata Ruang

Next Post

Desa Jampes Sukses Realisasikan Dana Desa Tahap I 2025, Fokus pada Rabat Jalan dan TPT

edu-politik

edu-politik

Next Post
Desa Jampes Sukses Realisasikan Dana Desa Tahap I 2025, Fokus pada Rabat Jalan dan TPT

Desa Jampes Sukses Realisasikan Dana Desa Tahap I 2025, Fokus pada Rabat Jalan dan TPT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya