Keluarga Dini Sera Afriani resmi melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan yaitu Gregorius Ronald Tanur ke Komisi Yudisial. Mereka berharap KY bisa segera periksa Hakim.
Didampingi oleh kuasa hukum dan juga politikus Rieke Diah Pitaloka, keluarga Dini mendatangi komisi yudisial dan meminta KY untuk memeriksa majelis hakim yang memberikan putusan terkait dengan terdakwa gregori yang divonis bebas.
Kuasa hukum Dini menyatakan yang menjadi dasar laporan adalah adanya kontradiksi surat dakwaan dan juga surat tuntutan dengan hasil pertimbangan Hakim di dalam putusan. Mereka pun meminta segera periksa Hakim yang memutus perkara Ronald tanur. “Apa yang menjadi dasar-dasar laporan Kami adalah terkait dengan kontradiksinya antara surat tuntutan surat dakwaan dengan hasil pertimbangan pertimbangan Hakim di dalam putusan itu”, ucapnya.
“yang kedua kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika Hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya”, lanjutnya.
Lebih lanjut kami meminta agar kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik yakni harapan Kami adalah penghentian Hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.