Pertanyaan :
selamat sore pak/ bu
izin bertanya
sya punya teman tpi dia ingin cerai karna suaminya gk jelas kash nafkah apalagi omnganya yg kasar
apa bisa tmn sya gugat cerai
mohon bantuan nya pak/ibu
Jawaban:
Selamat sore. Terima kasih atas pertanyaannya.
Secara hukum, teman Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (jika beragama Islam), apabila ada alasan yang sah dan dapat dibuktikan di persidangan.
Dasar Hukum:
Mengacu pada:
- Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
- Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Disebutkan bahwa:
“Salah satu alasan perceraian adalah apabila suami tidak memberikan nafkah lahir batin selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah.”
Selain itu, perlakuan kasar secara lisan maupun fisik dari suami juga dapat dijadikan dasar gugatan cerai apabila mengandung unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau menimbulkan tekanan psikis yang berkelanjutan.
Saran Langkah-Langkah:
- Kumpulkan Bukti:
- Bukti tidak diberinya nafkah (misalnya keterangan saksi, rekening, atau surat pernyataan).
- Bukti kekerasan verbal (bisa dalam bentuk rekaman, chat, saksi keluarga, dll).
- Ajukan Gugatan Cerai:
- Ke Pengadilan Agama di tempat tinggal istri (jika ia Muslim).
- Bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan pengacara atau lembaga bantuan hukum (LBH) jika terkendala biaya.
- Persiapkan Surat Gugatan:
- Menjelaskan alasan cerai dengan lengkap dan kronologis.
Penutup:
Dengan alasan suami tidak menafkahi dan sering berkata kasar, teman Anda memiliki hak hukum untuk menggugat cerai, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan di persidangan. Negara memberikan perlindungan bagi istri yang mengalami ketidakadilan dalam rumah tangga.