Hak rakyat atas air bersih merupakan salah satu derivasi dari hak asasi manusia yang diakui secara universal dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948. Berikut penjelasan mengenai hak atas air bersih dalam konteks hak asasi manusia:
1. Hak Asasi Manusia dalam DUHAM
- Pasal 25 DUHAM: Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan, dan perawatan medis serta pelayanan sosial yang diperlukan.” Meskipun air bersih tidak disebutkan secara eksplisit, hak atas air dapat dipahami sebagai bagian integral dari hak atas standar hidup yang memadai dan kesehatan.
- Hak atas Kehidupan dan Martabat: Hak atas air bersih juga dapat dihubungkan dengan Pasal 3 DUHAM, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi. Akses terhadap air bersih adalah dasar untuk mempertahankan kehidupan dan martabat manusia.
2. Hak Atas Air Bersih Sebagai Hak Asasi Manusia
- Pengakuan di Tingkat Internasional: Pengakuan eksplisit atas hak air bersih sebagai hak asasi manusia muncul dalam resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 2010, yang menyatakan bahwa akses terhadap air bersih dan sanitasi merupakan hak asasi manusia. Resolusi ini memperkuat pemahaman bahwa hak atas air bersih adalah bagian penting dari hak atas kesehatan, kehidupan, dan lingkungan yang sehat.
- Komponen Hak atas Air:
- Ketersediaan: Air harus tersedia dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan dasar manusia, seperti minum, sanitasi, kebersihan pribadi, dan memasak.
- Kualitas: Air yang tersedia harus aman untuk dikonsumsi, bebas dari polutan dan zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan manusia.
- Aksesibilitas: Air harus dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, orang miskin, dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
3. Implementasi Hak Atas Air di Indonesia
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Undang-undang ini mengakui air sebagai hak asasi manusia dan menegaskan bahwa setiap orang berhak atas air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Negara berkewajiban memastikan ketersediaan dan aksesibilitas air bersih bagi seluruh warga negara.
- Kebijakan dan Program Pemerintah: Implementasi hak atas air bersih di Indonesia juga dilakukan melalui berbagai program dan kebijakan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur air bersih, penyediaan sanitasi yang layak, dan program pengentasan kemiskinan yang terkait dengan akses terhadap air bersih.
4. Tantangan dalam Pemenuhan Hak Atas Air
- Kesenjangan Akses: Meskipun diakui sebagai hak asasi, masih terdapat kesenjangan dalam akses terhadap air bersih, terutama di daerah pedesaan dan terpencil, serta di kalangan masyarakat miskin.
- Pencemaran dan Degradasi Sumber Air: Pencemaran air dan degradasi lingkungan menjadi ancaman serius bagi ketersediaan air bersih, sehingga upaya konservasi dan perlindungan sumber daya air menjadi sangat penting.
- Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat: Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan regulasi yang efektif, sementara partisipasi masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa hak atas air dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.
5. Hak Atas Air dalam Konteks Keadilan Sosial
- Non-Diskriminasi: Pemenuhan hak atas air harus dilakukan secara non-diskriminatif, memastikan bahwa semua kelompok, termasuk yang paling rentan, memiliki akses yang setara terhadap air bersih.
- Keberlanjutan: Pemenuhan hak atas air harus dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, memperhatikan perlindungan sumber daya air untuk generasi mendatang.
Dengan pengakuan internasional dan dukungan hukum nasional, hak rakyat atas air bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menikmati standar hidup yang layak, kesehatan yang baik, dan kehidupan yang bermartabat.