šļø Dana Desa TA 2025: Fokus Kecamatan Grogol
Pada tahun anggaran 2025, Kecamatan Grogolāterdiri atas 9 desaāmendapat alokasi Dana Desa yang variatif dan signifikan. Berikut rangkuman rinciannya berdasarkan sumber resmi:
No Desa Alokasi (Rp)
1 Kalipang 1.110.226.000
2 Grogol 1.446.553.000
3 Cerme 1.439.059.000
4 Wonoasri 969.672.000
5 Sonorejo 1.533.940.000
6 Datengan 1.259.774.000
7 Sumberejo 933.794.000
8 Gambyok 976.739.000
9 Bakalan 1.150.189.000
ā Total RpāÆ10.819.946.000
ā Rata-rata/desa RpāÆ1,202āÆmiliar
Artinya, rata-rata dana per desa di Grogol (±RpāÆ1,2āÆmiliar)āÆlebih tinggi dari rata-rata Kabupaten Kediri (~RpāÆ1,087āÆmiliar/desa) .
āļø Analisis EduāPolitik
1. Pembagian Dana yang Beragam
Desa Sonorejo menjadi penerima terbesar RpāÆ1,534āÆmiliar, sementara Wonoasri terendah, sebesar RpāÆ969,7āÆjuta. Variasi ini merefleksikan formula alokasiāyang mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kinerja desa.
2. Tuntutan Transparansi & Kapasitas Desa
Dengan dana yang relatif besar, setiap desa wajib meningkatkan kualitas perencanaan, akuntabilitas, dan pelaporan. Salah satu komponen penting adalah alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan, berdasarkan petunjuk teknis Permendes & PMK TAāÆ2025 .
3. Kecepatan Pencairan & Realisasi
Meski data alokasi jelas, realisasiākhususnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desaāmasih berlangsung bertahap. Misalnya, Desa Datengan dan Sumberejo tercatat mencairkan BLT untuk JuniāJuli 2025 . Hal ini menunjukkan proses administrasi di tingkat desa masih memerlukan dukungan kapasitas teknis.
š Rekomendasi EduāPolitik
1. Publikasi Terbuka & Literasi Anggaran
Setiap desa di Kecamatan Grogol perlu menyebarkan data alokasi dan progres penggunaan Dana Desa melalui papan pengumuman desa, situs web desa, dan media sosial untuk mendorong partisipasi warga.
2. Bimbingan Teknis Perencanaan & Pelaporan
Bimbingan terkait eāplanning dan eābudgeting oleh DPMPD sangat penting agar desa dapat menyusun proposal program yang sahih dan sesuai ketentuan.
3. Pengawasan Multi-level
Desa: audit internal & forum warga.
Kecamatan: fasilitasi monitoring tahap pencairan.
Kabupaten: audit rutin oleh Inspektorat.
Pusat: melalui sistem SPAN dan evaluasi PMK.
4. Pendampingan Ketahanan Pangan
Alokasikan paling tidak 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan lokal, seperti pengembangan lumbung desa dan pertanian organik.
š Implikasi Politik & Demokrasi Lokal
Dana Desa yang berada di kisaran RpāÆ1,2āÆmiliar per desa patut dipandang sebagai instrumen strategis bagi pemberdayaan masyarakat. Namun, jika tidak dikelola secara baik, dana besar bisa menimbulkan permasalahan transparansi dan akuntabilitas.
Kecamatan Grogol berpeluang menjadi percontohan, jika desa-desa mampu:
Mengelola anggaran secara profesional.
Menyelaraskan program dengan prioritas masyarakat.
Mengikutsertakan warga dalam setiap tahapan perencanaan dan evaluasi.
š Penutup
Dana Desa TA 2025 di Kecamatan Grogol relatif tinggi dan tersebar secara proporsional. Namun, tantangan terkait pencairan, pengawasan, dan penggunaan yang tepat masih nyata. EduāPolitik.com mendorong kolaborasi antarpihakādesa, kecamatan, kabupaten, dan wargaāagar setiap rupiah dari Dana Desa memberikan manfaat maksimal.