Kepala Desa Terima ‘Sumbangan’ Rp700 Juta: Bangun Masjid, Kantor Desa, dan… Kasus Hukum?
Desa Babakan, 24 Januari 2025 – Dalam sebuah kisah yang menggabungkan niat baik dengan pelanggaran hukum, Kepala Desa Babakan, Johadi, menerima ‘sumbangan’ sebesar Rp700 juta untuk pembangunan masjid dan kantor desa. Namun, alih-alih mendapat pujian, Johadi justru dituntut dua tahun penjara atas tuduhan gratifikasi.
Niat Mulia yang Berujung Petaka
Johadi berargumen bahwa dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan masjid dan kantor desa. Namun, jaksa penuntut umum menilai bahwa penerimaan dana tanpa prosedur yang sah tetap merupakan pelanggaran hukum.
Contoh Kasus Serupa
Kasus Johadi bukanlah yang pertama. Sebelumnya, seorang kepala desa di Grobogan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp185 juta terkait pengisian jabatan sekretaris desa. Meskipun mungkin bertujuan untuk mempercepat proses administrasi, tindakan tersebut tetap melanggar hukum. citeturn0search1
Pelajaran yang Dapat Diambil
Kasus-kasus ini mengingatkan kita bahwa niat baik harus disertai dengan kepatuhan terhadap hukum. Menerima dana tanpa prosedur yang benar, meskipun untuk kepentingan masyarakat, dapat berujung pada masalah hukum.
Penutup
Semoga ke depan, para pemimpin desa dapat lebih berhati-hati dalam menerima dan mengelola dana, memastikan semua proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kebaikan bersama.