Seorang mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bernama Jumarso (41), telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp387 juta.
Modus Operandi
Menurut laporan, Jumarso diduga menggunakan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan desa pada tahun anggaran 2022 untuk membayar cicilan mobil pribadi dan kegiatan hiburan di tempat karaoke. citeturn0search1
Proses Penyelidikan
Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit dan penyelidikan oleh pihak berwenang, yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. citeturn0search0
Tindakan Hukum
Jumarso kini ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya. citeturn0search2
Dampak terhadap Masyarakat
Penyelewengan dana desa oleh oknum pejabat seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Upaya Pencegahan
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelewengan dana desa yang terjadi di berbagai daerah, menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga amanah yang diberikan kepada para pemimpin desa.