• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

edu-politik by edu-politik
August 23, 2024
in Uncategorized
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air merupakan peraturan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Berikut penjelasan mengenai beberapa aspek penting dari UU No. 17 Tahun 2019:

1. Tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air

  • Kesejahteraan Rakyat: UU No. 17 Tahun 2019 bertujuan untuk memastikan sumber daya air dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menekankan bahwa air adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
  • Kedaulatan dan Keberlanjutan: Undang-undang ini juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan untuk menjaga kedaulatan air bagi generasi sekarang dan mendatang.

2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan

  • Pengendalian Negara: Negara memiliki hak untuk menguasai dan mengelola sumber daya air, dengan memberikan prioritas pada kepentingan publik.
  • Keberlanjutan Lingkungan: Pengelolaan sumber daya air harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan melindungi sumber air dari pencemaran dan eksploitasi berlebihan.
  • Partisipasi Masyarakat: Undang-undang ini mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan sumber daya air.

3. Kewenangan dan Tanggung Jawab

  • Pemerintah Pusat dan Daerah: Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air sesuai dengan pembagian tugas yang diatur dalam undang-undang ini. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air yang bersifat strategis nasional, sementara pemerintah daerah menangani pengelolaan yang berskala lokal.
  • Pengelolaan Terpadu: Pemerintah diwajibkan untuk mengelola sumber daya air secara terpadu, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ini mencakup pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pengendalian banjir, dan pengelolaan irigasi.

4. Penggunaan Sumber Daya Air

  • Hak Penggunaan Air: Hak atas penggunaan air diberikan dengan prioritas utama kepada masyarakat untuk keperluan pokok sehari-hari, seperti minum dan sanitasi. Penggunaan air untuk kepentingan komersial atau industri diatur dengan ketat dan harus mendapatkan izin dari pemerintah.
  • Pembatasan Ekspor: Ekspor air dalam bentuk apapun dilarang kecuali untuk keperluan mendesak, yang harus mendapat izin khusus dari pemerintah pusat.

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum

  • Sanksi: Undang-undang ini mengatur sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk sanksi administratif, pidana, dan perdata. Misalnya, eksploitasi air tanpa izin dapat dikenai denda atau hukuman penjara.
  • Pengawasan: Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya air, termasuk pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi.

6. Hak Asasi dan Keadilan Sosial

  • Akses Air untuk Semua: Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses air bersih dan sanitasi yang layak. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan air bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat di daerah terpencil.
  • Keadilan dalam Pemanfaatan: Pemanfaatan sumber daya air harus dilakukan secara adil, tidak boleh merugikan kepentingan umum, dan harus memperhatikan kepentingan masyarakat adat serta kelompok lain yang bergantung pada sumber daya air.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air merupakan kerangka hukum yang penting untuk mengelola sumber daya air di Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Undang-undang ini berusaha menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan air, termasuk dalam menghadapi ancaman kekeringan, pencemaran, dan eksploitasi yang berlebihan.

Previous Post

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

Next Post

Hak rakyat atas air bersih

edu-politik

edu-politik

Next Post

Hak rakyat atas air bersih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya