đź’Ł BKK Kabupaten Kediri: Jalan Baru, Jalan Buntu?
Membongkar Program Rp 51 Miliar yang Minim Pengawasan
Edu-Politik.com | Rubrik Investigasi Anggaran Daerah
Kediri – Di atas kertas, angka-angka itu mengagumkan. Rp 51,45 miliar digelontorkan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2024, menyasar 343 desa. Satu desa, Rp 150 juta. Fokus: perbaikan infrastruktur dasar, terutama jalan desa.
Namun di balik proyek-proyek rabat beton dan pengaspalan itu, muncul pertanyaan tajam: transparansi ada di mana? Evaluasi siapa yang pegang? Dan benarkah pembangunan itu menjawab kebutuhan warga, atau sekadar proyek penghabisan APBD jelang tahun politik?
đź’° Uang Rakyat, Jalan Siapa?
Tak ada yang menyangkal pentingnya infrastruktur desa. Di Desa Krecek, Kecamatan Badas, jalan yang rusak selama satu dekade akhirnya diperbaiki. Di Desa Sukorejo, pengaspalan sepanjang 630 meter diklaim mempermudah aktivitas warga. Di Pandantoyo, warga ikut gotong royong dalam proyek lapen sepanjang 200 meter.
Namun dari sisi hukum tata kelola, sejumlah red flag muncul. Tidak semua desa memiliki sistem pelaporan terbuka. Tidak semua proyek diawasi oleh pihak independen. Dan tidak semua masyarakat tahu bahwa dana BKK itu milik publik, bukan hadiah bupati.
Padahal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan dengan tegas: setiap anggaran publik harus mudah diakses, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
📜 Swakelola atau Semi-Otomatis?
Berdasarkan Perbup Kediri No. 64 Tahun 2022, pelaksanaan BKK wajib melalui mekanisme swakelola oleh desa. Artinya, warga sendiri yang membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), mengawasi pekerjaan, dan melaporkan hasilnya. Namun kenyataannya, beberapa laporan lapangan menunjukkan bahwa proses perencanaan dan eksekusi lebih banyak dikendalikan oleh pihak eksternal, bahkan kontraktor tidak resmi.
“Kadang kami cuma disuruh tanda tangan berita acara. Proyeknya dikerjakan orang luar,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Mojo yang enggan disebutkan namanya.
Kalau benar, itu pelanggaran serius terhadap prinsip partisipasi masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa.
đź§ľ Minim Laporan, Nihil Evaluasi
Hingga berita ini diturunkan, belum tersedia laporan audit kinerja atau realisasi fisik-terukur proyek BKK tahun berjalan. Situs resmi Pemkab maupun Inspektorat hanya menampilkan dokumen umum tanpa data per desa.
Apakah jalan yang dibangun tahan musim hujan? Apakah kualitas hotmix sesuai standar teknis PU? Tidak ada kejelasan.
Ini bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menuntut akuntabilitas dan evaluasi terhadap penggunaan keuangan daerah.
⚖️ Politik Anggaran yang Tidak Netral?
Kecurigaan mulai mengemuka bahwa program BKK dijalankan menjelang momen elektoral 2024–2025, memberi kesan “hadiah” kepada desa-desa yang loyal terhadap struktur politik lokal. Jika itu benar, maka semangat otonomi daerah berubah menjadi otonomi elite—dengan uang rakyat sebagai alat pembujuk elektoral.
Maka, pertanyaan kritisnya:
- Di mana peran DPRD dalam mengawasi realisasi teknis?
- Apakah desa penerima pernah dievaluasi dampaknya?
- Apakah hasil proyek dipublikasikan dalam bentuk laporan publik?
🚨 Catatan :
“Anggaran publik yang tidak diawasi hanya melahirkan dua hal: korupsi dan ketimpangan.”
Program BKK, jika dikelola dengan benar, bisa menjadi fondasi pembangunan desa yang kuat dan berkelanjutan. Tapi jika hanya dijadikan ajang simbolik atau konsumsi pencitraan, maka proyek-proyek jalan itu hanya akan jadi jalan buntu bagi demokrasi anggaran.
đź§ Edukasi Politik untuk Warga:
âś… Anda berhak menanyakan:
- Berapa dana BKK yang masuk ke desa Anda?
- Siapa yang mengelola dan mengawasi?
- Apakah hasilnya dipublikasikan di papan informasi desa atau situs resmi?
đź§ľ Gunakan hak Anda berdasarkan:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda
📣 Edu-Politik.com mengajak warga Kediri untuk tidak hanya menerima pembangunan, tapi mengawal maknanya. Jalan dibangun, tapi jangan biarkan nurani dan hukum dikesampingkan.
#BKKKediri #CekDanaDesa #AkuntabilitasAnggaran #JalanRakyatJanganJadiJalanOligarki